TANJUNGPINANG TERKINI
Ketua BK DPRD Tanjungpinang Irit Bicara, Hormati Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status penyidikan terhadap dugaan kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota
DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
6. Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan
7. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
8. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang:
1. Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
2. Meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain
Naik Status
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status penyidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang.
Meski sudah menaikkan statusnya, namun penyidik belum menetapkan tersangka dari kasus ini.
Setidaknya dua kasus dugaan ijazah palsu sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Selain dugaan ijazah palsu oknum DPRD Tanjungpinang, polisi juga mendalami dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmi.
Belum ada penetapan tersangka dari dua kasus ini.
"Benar, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, status kita naikan ke penyidikan," kata Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan, pihaknya masih melengkapi sejumlah berkas untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang itu.