TANJUNGPINANG TERKINI
Ketua BK DPRD Tanjungpinang Irit Bicara, Hormati Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status penyidikan terhadap dugaan kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sama dengan dugaan kasus ijazah palsu sebelumnya, tersangka bakal terancam 2 tahun penjara atau denda setengah miliar Rupiah.
Ini menurutnya sesuai dengan pasal 68 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional.
"Kami lengkapi dulu. Kalau sudah lengkap berkas adminitrasinya barulah penetapan tersangka," tegasnya.
Dugaan Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang
Dugaan ijazah palsu oleh Direktur Utama ( Dirut ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Tanjungpinang Makmur Bersama ( TMB ), Fahmi kembali bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula dari aduan pelapor bernama Hariyun atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama BUMD Tanjungpinang.
Meski sudah menaikkan status menjadi penyidikan, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengaku belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, status penyidikan akhirnya diputuskan setelah gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Untuk penetapan tersangka, tentunya harus melengkapi dulu aturan dan prosedurnya. Yang jelas, penyidik berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana. Sehingga, yang awalnya berstatus pengaduan menjadi laporan polisi dan naik ke tahap penyidikan," ujarnya, Senin (6/7) malam kemarin.
Rio mengungkapkan, yang bersangkutan terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dari pasal ini, ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta siap menanti Dirut BUMD Tanjungpinang itu.
• Salmafina Sunan Unggah Foto Mesra Bareng Pria Bule Setelah Sembuh dari Sakit
• Kandungan Gizi dan Khasiat Cengkeh bagi Kesehatan, Salah Satunya bisa Obati Sakit Maag
"Pasal yang disangkakan terkait dugaan penggunaan gelar yang tidak sesuai awal aduan oleh warga tersebut," ucapnya.
Kuasa hukum Direktur Utama ( Dirut ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Tanjungpinang Makmur Bersama ( TMB ), Muhammad Faizal, SH., MM angkat bicara soal kasus hukum yang membelit kliennya.
Pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses dari pihak kepolisian ketika diminta tanggapannya mengenai kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang naik status menjadi penyidikan.