TANJUNGPINANG TERKINI

Ketua BK DPRD Tanjungpinang Irit Bicara, Hormati Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status penyidikan terhadap dugaan kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang itu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Persiapan rapat paripurna DPRD Tanjungpinang - Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang menghormati proses hukum kasus dugaan ijazah palsu seorang oknum anggota DPRD Tanjungpinang. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, Maiyanti tak banyak berkomentar saat disinggung dugaan ijazah palsu seorang oknum anggota DPRD Tanjungpinang.

Ia hanya menyampaikan, tahapan kasus tersebut sudah sampai ke pihak kepolisian. Dimana Badan Kehormatan tidak berhak ikut memprosesnya.

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status penyidikan terhadap dugaan kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang itu.

Selain kasus tersebut, polisi juga menaikkan status penyidikan dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmi.

Polisi belum menetapkan tersangka dari kedua kasus ini, meski sama-sama dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

"Kami sudah tidak berhak untuk memprosesnya, jadi kami serahkan kepada kepolisian memproses kasus tersebut," katanya, Rabu (8/7/2020).

Maiyanti pun menjawab diplomatis ketika ditanya tentang langkah Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, jika oknum anggota DPRD tersebut ditetpakan sebagai tersangka.

"Itu masih terlalu jauh lah, kita tunggu saja proses ini dulu," jawabnya singkat.

Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat.

Lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasiyang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dankedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 bawah tugas dan wewenang Badan Kehormatan adalah sebagai berikut:

Genangan Air Sebetis Orang Dewasa Saat Banjir, Jalan Raya Tanjunguban Minim Perhatian Pemerintah

JAKOP, Mantan Polisi Digerebek Pesta Narkoba Bolak-balik Dipenjara Serang Petugas dengan Parang

1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;

2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;

3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;

4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved