SPPD Fiktif DPRD Karimun

Belum Ditahan, Penyidik Polres Karimun Temukan Keterlibatan Mantan Sekwan Kasus SPPD Fiktif DPRD

Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Karimun.

TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan. Penyidik menemukan keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua sehingga ditetapkan menjadi tersangka. 

Disampaikan Herie, kasus ini telah memasuki pemeriksaan tahap I.

Agar segera masuk ke tahap II, polisi juga berkoordinasi dengan pihaj kejaksaan untuk melengkapi petunjuk yang ada.

"Akan di-P21 minggu-minggu ini. Kemarin sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.

Diketahui pada kasus ini, kerugian negara yang diakibatkannya sekitat Rp 1,3 miliar. Puluhan saksi, termsuk anggota DPRD juga diperiksa. "Termasuk anggota dewan," sebut Herie.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved