SPPD Fiktif DPRD Karimun
Belum Ditahan, Penyidik Polres Karimun Temukan Keterlibatan Mantan Sekwan Kasus SPPD Fiktif DPRD
Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Karimun.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan. Penyidik menemukan keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
Disampaikan Herie, kasus ini telah memasuki pemeriksaan tahap I.
Agar segera masuk ke tahap II, polisi juga berkoordinasi dengan pihaj kejaksaan untuk melengkapi petunjuk yang ada.
"Akan di-P21 minggu-minggu ini. Kemarin sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.
Diketahui pada kasus ini, kerugian negara yang diakibatkannya sekitat Rp 1,3 miliar. Puluhan saksi, termsuk anggota DPRD juga diperiksa. "Termasuk anggota dewan," sebut Herie.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)
Berita Terkait