BATAM TERKINI
Pasca Diperiksa Kejagung, Inilah Aktivitas Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata, 'Masih Ngantor'
Humas Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan, Susila Brata masih masuk kantor seperti biasa. Kecuali ada panggilan rapat di Jakarta
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bulan lalu, rumah dinas Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Rumah dinas yang berada di kawasan Baloi, Batam, Kepri itu, digeledah pada 11 Mei 2020.
Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti (BB) dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2018-2020. Masih terkait kelanjutan proses penyidikan kasus penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.
Dalam kasus ini, ada beberapa bawahan Susila Brata ditersangkakan. Pertama Mukhamad Muklas (MM) menjabat Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam. Kedua Dedi Aldrian (DA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam
Ketiga, Hariyono Adi Wibowo (HAW) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam. Keempat Kamaruddin Siregar (KA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Sementara tersangka kelima, Irianto (IR) selaku owner PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima. Mereka dijerat pasal tindak pidana korupsi.
• Diduga Meninggal Karena Sakit, Petugas Kenakan APD Lengkap Saat Evakuasi Mayat di Sekupang
• Diduga dari Batam, Rokok Ilegal Merek Luffman Diamankan di Inhil, Ini Kata BC Batam
Apa aktivitas Susila Brata saat ini pasca penggeledahan dan empat anggotanya jadi tersangka?
Humas Bea Cukai Batam Sumarna ketika dikonfirmasi mengatakan, Susila Brata masih masuk kantor seperti biasa.
"Pak Kepala ngantor seperti biasa bang, kecuali memang ada panggilan rapat di pusat," kata Sumarna, Senin (13/7/2020).
Sebelumnya, Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta Kejagung terus mengejar kasus tersebut. Sebab menurut dia, Kejagung sampai sekarang belum ada titik terang ke publik menganai hasil pemeriksaan Susila Brata.
Padahal, empat anak buahnya justru lebih dahulu ditersangkakan. Sebagai kepala, menurut Firman, Susila Brata setidaknya mengetahui dugaan korupsi tekstil impor itu.
"Oleh karena itu, jangan sampai terjadi 86, antara penyidik kejaksaan dengan bea cukai. Kalau sampai ini tidak bisa terselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan KPK masuk ke sana.
Karena Bareskrim sekarang ini kan belum punya pintu masuk ke sana. Karena kewenangannya dikunci regulasi Bea Cukai itu. Namun tentunya sebagai aparat penegak hukum harus ikut memantau, mengawasi, monitoring, karena menyangkut kerugian masalah uang Negara.
Jadi KPK harus masuk ke sana," kata Firman kepada Tribun Batam belum lama ini.
Politisi asal Dapil Jawa Tengah ini menerangkan, di saat wabah virus Corona malah petinggi Bea Cukai terkesan pesta pora dengan tindakan yang melanggar hukum. Ia menilai, jika jaksa tidak membuka seterang-terangnya ke publik kasus yang terjadi, hal ini bisa menjadi bumerang bagi penegak hukum.
"Maka itu, jika macet di tangan Kejaksaan Agung, kami minta KPK usut dan ambil alih kasus. Karena ini jelas merugikan keuangan negara. Di tengah wabah Corona malah Bea Cukai Batam secara berjamaah memainkan peranan korupsi," ujar Firman.