BATAM TERKINI
Pasca Diperiksa Kejagung, Inilah Aktivitas Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata, 'Masih Ngantor'
Humas Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan, Susila Brata masih masuk kantor seperti biasa. Kecuali ada panggilan rapat di Jakarta
Tidak berhenti di situ saja, Firman juga akan mengawal kasus ini. Sebab kata dia, sesuai pengamatannya selama ini kasus penyeludupan rokok, minuman keras, balpres atau kain bekas impor, keluar-masuk sembako tanpa dokumen seperti tenggelam begitu saja.
"Saya ini sering jalan-jalan ke Batam. Jadi saya tahu banyak pelabuhan tikus di sana. Bea Cukai aman-aman saja. Untuk itu, kami mendorong sekarang usut setuntas-tuntasnya. Jangan berhenti. Sekali lagi, pemeriksaan kasus ini jangan berhenti, usut sampai tuntas," tambahnya.
Proses Masih Jalan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020 terus berlanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tak main-main dalam menangani perkara ini. Pengembangan terhadap kasus pun dilakukan dengan memanggil 5 (lima) saksi baru.
Kelimanya adalah pejabat Bea Cukai (BC) Batam. Total, dalam 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Juni hingga 1 Juli 2020, Kejagung telah memanggil sebanyak 12 saksi, 11 diantaranya adalah pejabat BC Batam.
Menanggapi ini, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna, tampak tak ingin banyak berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Proses masih berjalan hingga saat ini,” tegas Sumarna kepada Tribun Batam, Kamis (2/7/2020).
Dalam perkara ini, sebanyak 4 (empat) pejabat BC Batam telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah :
1.Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam,
2.Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam,
3.Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam,
4.Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Dari keempatnya, 3 (tiga) orang tersangka sempat menjadi saksi. Mereka antara lain, Dedi Aldrian, Hariyono Adi Wibowo, dan Kamaruddin Siregar.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status ketiganya naik menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.