NGERI, Pelajar SMP dan SMA Mesum 3 Hari Berturut-turut di Kos, Digerebek Polisi Ngaku Sudah Gituan

Parahnya empat pasang remaja tersebut berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA. Pasangan luar nikah tersebut pun digerebek polisi

YouTube Tribun Medan
PESTA MESUM - (Ilustrasi foto tidak terkait berita). Sebanyak 37 pasangan remaja di bawah umur diduga menggelar pesta seks di hotel di Kota Jambi, beberapa waktu lalu. 

"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

Takut melapor

Terkait kasus ini, sejumlah netizen pun bertanya-tanya, kenapa ibu kandung SF tak melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang.

Justru turut serta menikahkan anaknya sesuai keinginan suaminya.

Sekuriti di Tangsel Cabuli 4 Anak, Pelaku Mengaku Dicerai Istri

Dharma Nagara mengatakan, hal itu dilakukan Asia lantaran takut dengan suaminya.

Ia berkali-kali diancam tidak dinafkahi jika berani melaporkan kejadian itu ke polisi.

Bahkan, juga sempat mengancam untuk cerai.

Polisi Tangkap 2 Waria yang Cabuli Bocah Lelaki, Bujuk Korban Untuk Masuk ke Salon

Asia yang dalam kondisi keterbatasan ekonomi pun tak berkutik.

Ia dilema hingga harus terpaksa menuruti keinginan sang suami.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melaporkan kasus ini ke Mapolres Pinrang.

Lalu dilakukan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan sejumlah bukti bahwa Sappe memang telah melakukan pencabulan terhadap SF.

Ngaku Masih Jomblo saat Kenalan di FB, Pria Ini Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Sudah Beristri

"Saat diinterogasi, Sappe juga telah mengakui segala perbuatannya," jelas Dharma.

Terancam 15 Tahun penjara

Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan Sappe sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76 B Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya, Sabtu (11/7/2020).

Anggota DPRD Cabuli Siswi SMA, Kasusnya Masih Jalan di Tempat, Pelaku Malah Lapor Balik Korban

Dari penyelidikan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya mukena, piama, bra mini, celana dalam, sarung dan sepeda motor.

"Sampai saat ini pengembangan masih terus kami lakukan," jelas Dharma.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siswa SMP dan SMA di Pinrang Digerebek Polisi, Ngaku Mesum 3 Hari Berturut-turut di Kos

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved