Pengacara Tersangka Izin Tambang Bauksit Tantang Kejati Terbuka, Menduga Ada Oknum Lain Dilindungi
Masih dari pihak tersangka, Cholderia Sitinjak yang juga kuasa hukum Arif Rate malah menduga ada oknum-oknum yang sebenarnya terlibat dalam kasus ini
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kuasa hukum pemohon (tersangka) kasus dugaan korupsi tambang bauksit yang mengajukan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, meminta penyidik tak tebang pilih.
"Statement kami tegakkan keadilan dan jangan tebang pilih.
Malah di sini kami nilai (penyidik) pilih tebang.
• Tersangka Tambang Bauksit Ajukan Prapid, Kejaksaan Kukuh Penyidikan Sesuai Prosedur
Seperti klien kami yang bagian kecil-kecil dari rangkaian yang menurut mereka (Kejati) korupsi," ucap Alwan Hadiyanto, kuasa hukum tersangka Arif Rate, Selasa (14/7/2020).

Kejati Kepri sebelumnya menetapkan Arif Rate dalam kasus dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit.
Namun kemudian tersangka merasa penetapan itu tidak sah dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pada Selasa, merupakan sidang kedua praperadilan yang dia ajukan, dengan agenda jawaban Kejaksaan (termohon).
• Mandor Kapal Jadi Tersangka, Dugaan Tindak Kekerasan ABK yang Meninggal Dunia di Kapal Tangkap Ikan
Masih dari pihak tersangka, Cholderia Sitinjak yang juga kuasa hukum Arif Rate malah menduga ada oknum-oknum yang sebenarnya terlibat dalam kasus ini dilindungi.
"Intinya ada oknum-oknum masih saudara (jaksa) dilindungi.

Kalau memang mau habiskan, habiskan semua.
Jadi jangan tebang pilih," ujarnya.
• Pelaku Penipuan Korupsi Izin Bauksit Pulangkan Rp 500 Juta, Polres Tanjungpinang Buru Tersangka Lain
Terkait tuduhan ini Humas Kejati Kepri Ali Rahim menyatakan apa yang sudah dilakukan penyidik sesuai prosedur.
"Tanggapan kami gak ada masalah.
Kami selalu sesuai dengan kriteria penanganan perkara," jawabnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tetap pada keputusanya, yakni prosedur penanganan perkara hingga penetapan tersangka atas nama Arif Rate sudah sesuai hukum.
• Tersangka Ungkap Alasannya Mencuri Bawang di Pasar Tanjungpinang, Saya Rindu Anak di Kampung