Pengacara Tersangka Izin Tambang Bauksit Tantang Kejati Terbuka, Menduga Ada Oknum Lain Dilindungi

Masih dari pihak tersangka, Cholderia Sitinjak yang juga kuasa hukum Arif Rate malah menduga ada oknum-oknum yang sebenarnya terlibat dalam kasus ini

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA
Kuasa hukum pemohon Alwan Hadiyanto dan Cholderia Sitinjak bersama tersangka inisial AR dari CV GSA 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kuasa hukum pemohon (tersangka) kasus dugaan korupsi tambang bauksit yang mengajukan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, meminta penyidik tak tebang pilih.

"Statement kami tegakkan keadilan dan jangan tebang pilih.

Malah di sini kami nilai (penyidik) pilih tebang.

Tersangka Tambang Bauksit Ajukan Prapid, Kejaksaan Kukuh Penyidikan Sesuai Prosedur

Seperti klien kami yang bagian kecil-kecil dari rangkaian yang menurut mereka (Kejati) korupsi," ucap Alwan Hadiyanto, kuasa hukum tersangka Arif Rate, Selasa (14/7/2020).

Paul pengunjung sidang yang sempat berteriak dalam sidang praperadilan dengan Termohon Dorkas, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/8/2018)
Paul pengunjung sidang yang sempat berteriak dalam sidang praperadilan dengan Termohon Dorkas, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/8/2018) (TRIBUNBATAM/LEO HALAWA)

Kejati Kepri sebelumnya menetapkan Arif Rate dalam kasus dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit.

Namun kemudian tersangka merasa penetapan itu tidak sah dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pada Selasa, merupakan sidang kedua praperadilan yang dia ajukan, dengan agenda jawaban Kejaksaan (termohon).

Mandor Kapal Jadi Tersangka, Dugaan Tindak Kekerasan ABK yang Meninggal Dunia di Kapal Tangkap Ikan

Masih dari pihak tersangka, Cholderia Sitinjak yang juga kuasa hukum Arif Rate malah menduga ada oknum-oknum yang sebenarnya terlibat dalam kasus ini dilindungi.

"Intinya ada oknum-oknum masih saudara (jaksa) dilindungi.

Sidang praperadilan hari kedua kasus narkoba dengan pemohon tersangka Wuri Dyah Ermawati dan termohon Kapolres Karimun di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Rabu (17/2/2016).
Sidang praperadilan hari kedua kasus narkoba dengan pemohon tersangka Wuri Dyah Ermawati dan termohon Kapolres Karimun di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Rabu (17/2/2016). (tribunnews batam/elhadif)

Kalau memang mau habiskan, habiskan semua. 

Jadi jangan tebang pilih," ujarnya.

Pelaku Penipuan Korupsi Izin Bauksit Pulangkan Rp 500 Juta, Polres Tanjungpinang Buru Tersangka Lain

Terkait tuduhan ini Humas Kejati Kepri Ali Rahim menyatakan apa yang sudah dilakukan penyidik sesuai prosedur.

"Tanggapan kami gak ada masalah.

Kami selalu sesuai dengan kriteria penanganan perkara," jawabnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tetap pada keputusanya, yakni prosedur penanganan perkara hingga penetapan tersangka atas nama Arif Rate sudah sesuai hukum.

Tersangka Ungkap Alasannya Mencuri Bawang di Pasar Tanjungpinang, Saya Rindu Anak di Kampung

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved