Pengacara Tersangka Izin Tambang Bauksit Tantang Kejati Terbuka, Menduga Ada Oknum Lain Dilindungi

Masih dari pihak tersangka, Cholderia Sitinjak yang juga kuasa hukum Arif Rate malah menduga ada oknum-oknum yang sebenarnya terlibat dalam kasus ini

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA
Kuasa hukum pemohon Alwan Hadiyanto dan Cholderia Sitinjak bersama tersangka inisial AR dari CV GSA 

Pernyataan ini disampaikan perwakilan Kejati Kepri (termohon) Sukamto atas praperadilan yang diajukan Arif Rate (pemohon) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/7/2020).

Suasana Persidangan Praperadilan terkait kasus pembunuhan Wardiaman di Pengfadilan Negeri Batam
Suasana Persidangan Praperadilan terkait kasus pembunuhan Wardiaman di Pengfadilan Negeri Batam (Tribun Batam/Argianto)

"Kami sampaikan tadi bahwa apa yang sudah kami lakukan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ucapnya Sukamto sesuai persidangan.                   

Hari ini menjadi persidangan kedua praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi IUP-OP tambang bauksit atas nama Arif Rate.

Pelaku Penipuan Korupsi Izin Bauksit Pulangkan Rp 500 Juta, Polres Tanjungpinang Buru Tersangka Lain

Sidang ini dipimpin hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi, adapun agenda persidangan adalah jawaban pihak Kejati (termohon). 

Selain Sukamto, hadir mewakili Kejati Kepri di antaranya Dodi Gazali Emil dan Zulkardiman. 

Sementara dari pemohon tampak hadir kuasa hukumnya, Alwan Hadiyanto,  Mas Subagyo Eko Prasetyo serta Cholderia Sitinjak. 

Dalam pokok permohonannya terdapat empat poin yang dimohonkan perwakilan Kejati kepada hakim.

Naik Penyidikan, 2 Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Satreskrim Polres Tanjungpinang Belum Ada Tersangka

1. Menerima jawaban termohon (Kejati) atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (tersangka) 

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (tersangka) sah secara hukum 

3. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya 

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Membebankan biaya perkara pada pemohon 

Menanggapi hal itu kuasa hukum tersangka, Alwan Hadiyanto menyatakan jika prosedur penetapan tersangka kliennya sudah memenuhi syarat pihaknya legawa menerima.

2 Tersangka Pembobolan Bank BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Lalu Bagaimana Maria Pauline Lumowa?

"Silakan saja, tetapi kami memandangnya bukti-bukti yang kami terima salah satu contoh bukti penetapan tersangka harusnya diserahkan kepada klien kami.

Tapi kami merasa tidak ada satu pun yang menerima itu, baik klien kami atau keluarga klien kami," ujarnya. 

Menurutnya, penetapan tersangka kliennya juga belum memenuhi dua alat bukti.

Tidak Hanya Calon Istri, Tersangka Ar Ternyata Pernah Aniaya Ibunya, Rencana Pernikahan Batal

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved