Pengacara Tersangka Izin Tambang Bauksit Tantang Kejati Terbuka, Menduga Ada Oknum Lain Dilindungi

Masih dari pihak tersangka, Cholderia Sitinjak yang juga kuasa hukum Arif Rate malah menduga ada oknum-oknum yang sebenarnya terlibat dalam kasus ini

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA
Kuasa hukum pemohon Alwan Hadiyanto dan Cholderia Sitinjak bersama tersangka inisial AR dari CV GSA 

Pihaknya keberatan jika penetapan tersangka kliennya disebut kejaksaan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni AT dan AM. 

"Gak bisalah klien kami langsung dinyatakan ikut bersama-sama terlibat.

Klien kami tidak ada melakukan suap atau gratifikasi.

Kuasa hukum pemohon Alwan Hadiyanto dan Cholderia Sitinjak bersama tersangka inisial AR dari CV GSA
Kuasa hukum pemohon Alwan Hadiyanto dan Cholderia Sitinjak bersama tersangka inisial AR dari CV GSA (TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA)

Polisi Bongkar Perbudakan di Kapal China, Tetapkan Tersangka, ABK Lompat ke Laut Jasad di Freezer

Secara prosedur dalam pengurusan izin, klien kami melakukan langkahnya (sesuai prosedur).

Kami punya bukti kalau proses itu dilalui klien kami," ucapnya. 

"Jadi kami akan menuangkan jawaban kami pada sidang berikutnya esok hari," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini direncanakan digelar, Rabu (15/7/2020).

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)  

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved