Pengacara Tersangka Izin Tambang Bauksit Tantang Kejati Terbuka, Menduga Ada Oknum Lain Dilindungi
Masih dari pihak tersangka, Cholderia Sitinjak yang juga kuasa hukum Arif Rate malah menduga ada oknum-oknum yang sebenarnya terlibat dalam kasus ini
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA
Kuasa hukum pemohon Alwan Hadiyanto dan Cholderia Sitinjak bersama tersangka inisial AR dari CV GSA
Pihaknya keberatan jika penetapan tersangka kliennya disebut kejaksaan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni AT dan AM.
"Gak bisalah klien kami langsung dinyatakan ikut bersama-sama terlibat.
Klien kami tidak ada melakukan suap atau gratifikasi.

• Polisi Bongkar Perbudakan di Kapal China, Tetapkan Tersangka, ABK Lompat ke Laut Jasad di Freezer
Secara prosedur dalam pengurusan izin, klien kami melakukan langkahnya (sesuai prosedur).
Kami punya bukti kalau proses itu dilalui klien kami," ucapnya.
"Jadi kami akan menuangkan jawaban kami pada sidang berikutnya esok hari," ujarnya.
Sidang lanjutan kasus ini direncanakan digelar, Rabu (15/7/2020).
(tribunbatam.id/Endra Kaputra)