Cerita Febi yang Tagih Utang ke 'IBU KOMBES' via Instagram, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
Febi Nur Amelia, penagih utang dari Instagram ke Fitriani Manurung, yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin dituntut dua tahun penjara
Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik sehingga membuat Fitriani malu.
“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya.
Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.
Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting keterangan foto di History Istragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baik.
Dugaan penghinaan itu didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.
"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya.
Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya, kan? Nggak bisa. Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar.
Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja enggak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani.
"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya.
Banyak lho, saya dihujat di Instagram. Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan," sambung dia.
Dituntut dua tahun
Agenda persidangan kasus ini lebih banyak ditunda karena kendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang berada di Jakarta.
Ditambah lagi masa pandemi Covid-19 yang membatasi akses dan jam kerja.
Namun akhirnya, Selasa (14/7/2020), sidang memasuki agenda penuntutan.
Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
