Wanita 74 Tahun Digugat Tiga Anak Kandungnya ke Pengadilan Negeri karena Jual Rumah Rp 800 Juta
Wanita paruh baya berusia 74 tahun digugat tiga anak kandungnya ke pengadilan. Kasus ini bermula saat ia menjual rumahnya di Kota Medan
TRIBUNBATAM.id - Wanita paruh baya berusia 74 tahun digugat tiga anak kandungnya ke pengadilan.
Kasus ini bermula setelah ia menjual rumahnya di Kota Medan seharga Rp 800 juta pada 2019.
Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB beserta pengacaranya Ranto Sibarani.
• Kakak Beradik Tewas Berpelukan di Kamar, Ibu Berusaha Selamatkan Akhirnya Meninggal
Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.
Mariamsyah Boru Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, pada 2019 lalu, senilai Rp 800 juta.
"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan yang merupakan putra keempat Mariamsyah Boru Siahaan.
• VIRAL Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi Gara-gara Sepeda Motor, Ditolak Kasat Reskrim
Tengah hari tepat Pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak.
Sidang dilengkapi dengan kehadiran penggugat dan tergugat dipimpin majelis hakim PN Tarutung.
Identitas ketiga anak yang menggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Toba Samosir (Tobasa), Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan (Humbahas).
• Anak Bunuh Ibu Kandungnya, Rencanakan Pembunuhan Sebelum Kerumah Ibu Demi Harta
Ketika berjalannya sidang, majelis hakim tidak mengizinkan media mengambil gambar.
Awak media hanya diporbolehkan mendokumentasikan sidang 3 menit sebelum dimulai.
Ketua majelis hakim menyampaikan saat itu sedang dilakukan upaya mediasi.
Harta Warisan
Mariamsyah Boru Siahaan mengaku tenang menghadapi permasalahan ini, karena rumah yang dijual adalah warisan almarhum suaminya yang sudah diberikan kepada Mariamsyah.
• Kisah Wanita Rawat Anak Adopsi Sepenuh Hati, 5 Tahun Kemudian Ibu Kandung Datang Ambil Si Anak
"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya, kok, ke saya biar saya jual harta saya," ujarnya.
Memperjelas ucapan Mariamsyah, Ranto Sibarani selaku pengacara Mariamsyah menjelaskan kalau penjualan rumah tersebut sudah mendapat persetujuan dari kelima anak.
"Kelima anaknya itu sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu," sebut Ranto.
• Balita Meninggal Disiksa Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Terungkap Berkat Kecurigaan Ibu Kandung
Hasil penjualan rumah, kata Ranto, akan dibagikan kepada anak-anaknya.
Namun tiga orang anak yang saat ini menggugat tak sabar mendapat warisan.
"Hasil penjualan dibagi enam masing-masing Rp 166 juta," sambungnya.
Pernyataan Mariamsyah dan Ranto berbeda dengan pengakuan penggugat Bontor Budianto Panjaitan.
Bontor mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.
• Mantan Sekdes Bunuh Ibu Kandungnya, Usai Membunuh Bikin Pengumuman Pakai Toa Masjid
Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.
"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya.
Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,"ujar Bontor Panjaitan yang merupakan ASN tersebut.
Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.
• Kisah Memilukan, Ibu Kandung Masukkan Bayi Baru Lahir ke Mesin Cuci di Palembang
Apalagi hal yang disayangkan Bontor di sekitar sekolah yang dijual itu pusaran makam ayahnya.
"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan, sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mama jual, saya bilang.
Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor anak pertama Mariamsyah.
Tidak benhenti sampai di sini, Kata Bontor, ibu dan adiknya kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Medan.
"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual.
Saya pun sidangkan dan puji tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PTN Medan" tutur Bontor.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mariamsyah Boru Siahaan (74) Digugat Tiga Anak Kandungnya karena Jual Rumah Senilai Rp 800 Juta
