BIKIN MALU, Bendahara Desa dan Honorer Rumah Sakit Jadi Bandar Sabu, Transaksi Tunggu Ada Pesanan
Polisi menangkap bendaraha desa dan honorer salah satu rumah sakit karena ketahuan jadi bandar narkotika jenis sabu-sabu
TRIBUNBATAM.id - Bukannya membasmi peredaran narkotika di desanya, oknum pejabat desa malah jadi bandar sabu-sabu.
Parahnya, selain pejabat desa polisi juga menangkap honorer salah satu rumah sakit bertindak sebagai pengedar sabu.
Keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Cianjur.
• BREAKING NEWS, Dipimpin Pangkoarmada I, Lantamal IV Tanjungpinang Akan Ekspos Penyelundupan Narkoba
• Batam Rawan Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Daun Ganja, Barang Buktinya 6,8 Kilo
• Narkoba Disebut Bikin Tambah Kreatif, Bimbim Slank: Cuma Mitos Saja
Dari mereka polisi mendapati timbangan digital yang mengindikasikan mereka sebagai bandar.
Selain kedua orang ini, Satresnarkoba Polres Cianjur juga menangkap 9 tersangka bandar narkotika di lokasi berbeda.

Ke-11 tersangka ini diekspose bersama Wakapolres Cianjur dan unsur Forkopimda.
Wakapolres Cianjur Kompol Hilman mengatakan, Satnarkoba Cianjur terus berupaya melakukan penangkapan dan hasilnya selama setengah bulan berhasil mengungkap 11 kasus dan menangkap semua tersangka bandar.
"Dari 11 tersangka ada perangkat desa dan honorer rumah sakit.
Ini merupakan komitmen kami melakukan penindakan dan tak pandang bulu," ujar Hilman di Mapolres Cianjur, Kamis (16/7/2020).
• Ungkap 4 Kasus Dalam Sepekan, Anggota Polres Tanjungpinang Temukan Modus Baru Peredaran Narkoba
• Fakta 3 Pilot Ditangkap Kasus Narkoba: Konsumsi Sabu 3 Tahunan dan Pemasok Seorang Karyawan Swasta
• Jendral Gondrong yang Ditakuti Bandar Narkoba Ditarik Erick Thohir Jadi Komisaris BUMD
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan mengatakan, honorer rumah sakit yang tertangkap sudah dua bulan mengedarkan narkoba.
"Honorer rumah sakit mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di suatu tempat yang barangnya telah dipesan terlebih dahulu," kata Ade.

Ade mengatakan untuk perangkat desa juga ditemukan timbangan yang mengindikasikan ia sebagai bandar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Tersangka bendahara desa berinisial HN dan honorer rumah sakit MH, mengaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap sabu yang laku.
"Saya sudah 20 tahun jadi honorer di rumah sakit.