Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan personel yang terlibat membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra akan diberi sanksi

Tribunnews/Jeprima
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo 

Apa mungkin ada gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

Jika hal itu benar terjadi betapa kacaunya institusi Polri," tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan Brigjen Nugroho juga diketahui baru menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak begitu lama.

Dia ragu apabila tindakan yang dilakukan Nugroho adalah insiatif pribadi.

"Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Djoko Tjandra.

Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo?

Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," tuturnya.

Dia juga meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra.

"Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Djoko Tjandra.

Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham

Ini 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali yang Melenggang Bebas dari 2008

Tanpa itu semua, kasus Djoko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," pungkasnya.

Satu Jenderal Sudah Dicopot

Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dicopot.

Bahkan ia kini ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Hal itu dikatakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo Yuwono dikutip Kompas.com.

Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved