Breaking News

Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan personel yang terlibat membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra akan diberi sanksi

Tribunnews/Jeprima
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh personel polisi yang terlibat membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.

Tak hanya sanksi copot jabatan, sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana.

Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra

SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik

Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Melonjak jadi Rp3,13 Miliar

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan.

Disiplin, kode etik dan pidana.

Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis (Wartakota/Henry Lopulalan)

Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kami tindak lanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan saat ini pihaknya telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan Polri.

"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber dan kami minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang akan kami dapatkan," jelasnya.

Jendral Polisi Bintang 1 Ditahan Karena Terlibat Dalam Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra

Jendral Polisi Bintang 1 Ditahan Karena Terlibat Dalam Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra

TERUNGKAP Pejabat Polri Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Diperiksa Propam IPW Punya Data

Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.

"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi polri, maupun yang terjadi di tempat lain," ungkapnya.

"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel.

Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaanya dan hasil dari propam akan kita tindaklanjuti.

Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra (kompas.com)

Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri," tutupnya.

Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.

Setelah Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved