BATAM TERKINI
Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Oknum Pejabat Bea Cukai Batam
Anggota DPRD Kepri mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tesktil import di lingkungan Bea Cukai Batam.
"Oleh karena itu, jangan sampai terjadi 86, antara penyidik kejaksaan dengan bea cukai. Kalau sampai ini tidak bisa terselesaikan maka tidak menutup kemungkinan KPK masuk ke sana. Karena Bareskrim sekarang ini kan belum punya pintu masuk ke sana. Karena kewenangannya dikunci regulasi Bea Cukai itu. Namun tentunya sebagai aparat penegak hukum harus ikut memantau, mengawasi, monitoring, karena menyangkut kerugian masalah uang Negara. Jadi KPK harus masuk ke sana," kata Firman kepada TRIBUNBATAM.id, belum lama ini.
Politisi asal Dapil Jawa Tengah ini menerangkan, disaat wabah virus Corona malah petinggi Bea Cukai terkesan pesta pora dengan tindakan yang melanggar hukum.
Ia menilai, jika jaksa tidak membuka seterang-terangnya ke publik kasus yang membelit Susila Brata dkk, maka bumerang bagi penegak hukum.
"Maka itu, jika macet di tangan kejaksaan agung kami minta KPK usut dan ambil alih kasus. Karena ini jelas merugikan keuangan negara. Di tengah wabah Corona malah Bea Cukai Batam secara berjamaah memainkan peranan korupsi," kata Firman.
Tidak berhenti di situ saja, Firman juga akan mengawal kasus ini.
Sebab, kata dia, sesuai pengamatannya selama ini kasus penyeludupan rokok, minuman keras, balpres atau kain bekas impor, keluar masuk-masuk sembako tanpa dokumen tenggelam begitu saja.
"Saya ini sering jalan-jalan ke Batam. Jadi saya tahu banyak pelabuhan tikus di sana. Bea Cukai aman-aman saja. Kami mengatakan, bahwa kuat sekali upeti terhadap Dirjen Bea Cukai yang diberikan oleh Bea Cukai Batam. Untuk itu, kami mendorong sekarang usut setuntas-tuntasnya. Jangan berhenti. Sekali lagi, pemeriksaan Susila Brata dkk Jangan berhenti, usut sampai tuntas," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung RI juga pernah menggeledah rumah Dinas Kepala Bea dan Cukai Batam Susila Brata pada 11 Mei 2020 lalu.
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)