TANJUNGPINANG TERKINI

Mantan Sekretaris NasDem Bintan Bakal Disidang di PN Tanjungpinang Senin (20/7)

Pada persidangan nanti, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati dan Corpioner.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Suasana depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan mantan Sekretaris NasDem Bintan bakal disidang Senin (20/7). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Berkas perkara mantan Sekretaris NasDem Bintan, Iwan Kurniawan akan disidang Senin (20/7) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard Sihaloho mengatakan, telah menerima pelimpahan berkas dakwaan Iwan Kurniawan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Iwan Kurniawan diduga menipu warga Tanjungpinang yang berniat membeli 70 ribu meter persegi lahan di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Pada persidangan nanti, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati dan Corpioner.

"Sedangkan panitera yang Tiurma Melva Sitompul," ujarnya, Kamis (16/7/2020).

Kasus ini bermula ketika seorang warga Tanjungpinang, Ko Ming membuat laporan ke Polres Bintan.

Ia merasa ditipu atas jual beli tanah di kawasan Galang Batang Desa Gunung Kijang seluas 7 hektare (Ha).

Saat itu korban membeli tanah melalui Iwan Kurniawan. Lahan milik Susafat itu dibeli Kok Ming lewat perantaranya.

Namun dalam perjalanannya, surat tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkannya hingga kini.

Iwan Kurniawan sempat memberikan 4 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada korban.

Ramalan Zodiak Hari Jumat 17 Juli 2020, Posisi Aries Genting, Gemini Jaga Perasaan Orang

Video Gol dan Highlight Sassuolo vs Juventus, Tak Ada Gol Ronaldo, Gol Alex Sandro Selamatkan Juve

Tetapi belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah).

Harga lahan disepakati Rp 910 juta. Korban melakukan proses pembayaran dengan mencicil, hingga kini korban telah mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru dibayar sekitar Rp 335 juta.

Susafat diketahui mengembalikan uang yang diterimanya sekitar Rp 80 juta ke korban.

Dititip di Sel Polres Bintan

Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bintan menerima berkas tahap 2 kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved