TANJUNGPINANG TERKINI

Mantan Sekretaris NasDem Bintan Bakal Disidang di PN Tanjungpinang Senin (20/7)

Pada persidangan nanti, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati dan Corpioner.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Suasana depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan mantan Sekretaris NasDem Bintan bakal disidang Senin (20/7). 

Pelimpahan berkas perkara diserahkan oleh jajaran unit 1 Satreskrim Polres Bintan ke Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Selasa (7/7) sekira pukul 10.30 WIB.

Pantauan TribunBatam.id, Iwan keluar dari Kantor Kejari Bintan sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka dikawal Unit 1 Satreskrim Polres Bintan menggunakan mobil minibus warna putih.

Iwan tampak mengenakan kemeja lengan pendek dan memakai masker.

Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho menyampaikan, setelah diteliti kelengkapan berkas formil dan materil sudah P-21.

"Sudah diperiksa terkait fakta yang termuat dalam berkas perkara dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ujarnya.

Saat ini, Kejari Bintan menahan Iwan Kurniawan selama 20 hari kedepan.

Tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Bintan. "Kalau untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucapnya.

Haryo juga menambahkan, bahwa saat tersangka dilimpahkan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Walaupun demikian, hukuman tetap berjalan. "Jadi jika ada di persidangan upaya pendamaian dari pihak korban atau pihak terdakwa, nanti akan kami pertimbangkan terkait tuntutan pidananya," ucapnya.

Berstatus Tersangka Sejak 26 Juni 2020

Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan berstatus tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Tersangka terjerat kasus penipuan jual beli lahan didaerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang.

Dimana korban bernama Ko Ming membeli lahan dengan melalui perantara Iwan Kurniawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved