TANJUNGPINANG TERKINI
Mantan Sekretaris NasDem Bintan Bakal Disidang di PN Tanjungpinang Senin (20/7)
Pada persidangan nanti, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati dan Corpioner.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Namun, dalam prosesnya, korban tidak bisa mendapatkan surat atas kepemilikan lahan yang dibelinya lewat Iwan Kurniawan.
Ko Ming pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
"Sudah di tahan. Penahanan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang telah diperbuatnya," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Rabu (1/7/2020).
Agus menjelaskan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2019 lalu atas kasus penipuan penggelapan jual beli lahan.
Adapun awal mula mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan ini ditetapkan sebagai tersangka, dari laporan polisi yang diajukan korban pada awal tahun 2019.
"Setelah itu kami periksa dan di akhir 2019 kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan," terangnya.
Agus juga memberitahu, bahwa tersangka ditahan sejak tanggal 26 Juni 2020 lalu.
Saat ini Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
"Jadi nanti setelah berkasnya sudah lengkap, kita akan lanjut ke tahap II untuk diserahkan berkas dan yang bersangkutan ke Kejaksaan,"ungkapnya.
Agus menambahkan, bahwa Iwan Kurniawan sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bintan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)