POLISI Penyiram Air Keras ke Novel Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Jejak Jaksa yang Menuntut 1 Tahun

Selain dua terdakwa penyiram air keras yang membuat cacat permanen mata Novel Baswedan adalah anggota aktif Polri, sosok yang disorot adalah JPU

INSTAGRAM/@fedrik_adhar
Sosok Fredrik Adhar, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Novel Baswedan yang disorot publik di media sosial 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyerangan terhadap Novel Baswedan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus jadi perbincangan publik.

Selain dua terdakwa penyiram air keras yang membuat cacat permanen mata Novel Baswedan adalah anggota aktif Polri, sosok yang disorot publik adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar.

Tuntutan yang diberikan kepada dua terdakawa oleh JPU dianggap publik terlalu ringan dan tak adil.

Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Perkara Penyiraman Air Keras akan Dibacakan Hari Ini, Novel Baswedan Ungkap Ini di Postingannya

Rekam Jejak Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jenderal Bintang 2 yang Terseret Kasus Novel Baswedan

Dan hari ini, Kamis (16/7/2020), Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan menjalani sidang putusan.

Kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif ini dituntut oleh JPU satu tahun penjara.

JPU dalam sidang yang sudah berlangsung sejak 19 Maret 2020 lalu itu bernama Fedrik Adhar.

Jaksa Fedrik Adhar saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, beberapa waktu lalu
Jaksa Fedrik Adhar saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, beberapa waktu lalu (Kompas.com)

Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Ia menjabat sebagai jaksa pratama.

Namun ia mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Viral Komentari OTT KPK di Medsos

Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu.

Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.

Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo.

TERBARU Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Laporkan Mantan Direskrimum ke Propam Polri

Reaksi Novel Baswedan Ketika Diminta Kembalikan Uang Pengobatan di Singapura Rp3,5 M: Tanya Presiden

Wawancara Eksklusif Novel Baswedan: Hanya Bisa Diam, Sebagai Korban Saya Tak Bisa Apa-apa

Fahri adalah ketua tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.

Namun sepekan sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved