Vonis Penjara 2 Penyerang NOVEL BASWEDAN Berbeda, Jaksa Penuntut Umum Pikir-pikir Putusan Hakim
JPU masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Hari ini dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Keduanya didakwa menyiram air keras ke wajah Novel, hingga salah satu mana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut cacat permanen.
• Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara
• POLISI Penyiram Air Keras ke Novel Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Jejak Jaksa yang Menuntut 1 Tahun
• Perkara Penyiraman Air Keras akan Dibacakan Hari Ini, Novel Baswedan Ungkap Ini di Postingannya
Dari dua terdakwa, Rahmat Kadir divonis dua tahun sementara Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Djuyamto mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan.

Dalam tanggapannya, salah satu JPU mengaku masih pikir-pikir atau belum menerima vonis yang diputuskan Hakim Ketua Djuyamto.
"Kami nyatakan pikir-pikir," ucap salah seorang JPU.
Djuyamto pun memberi waktu kepada JPU untuk berpikir selama satu pekan ke depan.
"Dengan dinyatakannya pikir-pikir oleh jaksa penuntun umum, maka terkait dengan peraturan undang-undang masa berlaku pikir-pikir tujuh hari sejak hari ini," kata Djuyamto.
• TERBARU Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Laporkan Mantan Direskrimum ke Propam Polri
• Kasus Novel Baswedan, Abraham Samad Desak Presiden Bentuk Tim Independen
• Uba Ingan Sigalingging Melihat Proses Kasus Novel Baswedan, Kita Lihat Arah Keberpihakan Negara
Seperti diketahui dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadap dua oknum polisi yang menyiram air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir mendapat vonis dua tahun sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
• Mata Najwa Bahas Novel Baswedan, Sosok Jenderal Bintang 2 Ini Disorot karena Bela Pelaku Penyiraman
• Bintang Emon Diserang Setelah Kritik Kasus Novel Baswedan, Ali Ngabalin: Harus Siap Dikritik
• Wawancara Eksklusif Novel Baswedan: Hanya Bisa Diam, Sebagai Korban Saya Tak Bisa Apa-apa
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai sebagai seorang bhayangakari negara, perbuatan terdakwa mencederai nama Polri," kata Djuyamto dalam sidang putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Sementara poin yang meringankan terdakwa, yang pertama terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Kedua, telah menyampaikan permohonan maaf pada Novel, keluarga, rakyat Indonesia dan institusi Polri.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap Djuyamto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis Polisi Penyerang Novel Baswedan, Hakim Beri Waktu Seminggu