Beredar Kabar Djoko Tjandra Disebut Berstatus Konsultan di Bareskrim Polri, Ini Jawaban Polri

Belakangan muncul informasi jika Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri.

DOK TRIBUNNEWS.COM
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra terus bergulir hingga kini.

Belakangan muncul informasi jika Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono pun menyebut kabar buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu sebagai konsultan Bareskrim Polri tidak benar alias hoax.

Diketahui, informasi Djoko Tjandra berstatus konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri pertama kali muncul berdasarkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang tesebar di media sosial.

Surat itu dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri.

"Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Dia mengakui surat itu sempat diterbitkan atas permintaan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Saat itu, Prasetijo yang kini telah dicopot dari jabatannya itu memanggil dokter yang berasal dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan Djoko Tjandra dan satu orang lagi yang tidak dikenal identitasnya.

"Memang benar jadi dokter dipanggil oleh BJP PU. Di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," jelasnya.

Usai melaksanakan rapid, ternyata keduanya telah terbukti hasilnya negatif terpapar virus Corona.

Selanjutnya, kata dia, Brigjen Prasetijo Utomo meminta dokter berinisial H tersebut membuat keterangan bebas Covid-19.  

Ramalan Zodiak Asmara Jumat 17 Juli 2020, Gemini Pentingkan Koneksi dari Kekasih, Cancer Fokus

Ramalan Zodiak Hari Sabtu 18 Juli 2020, Sagitarius Memaksa Diri, Penampilan Fisik Masalah Gemini

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar.
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. (TRIBUNLAMPUNG)

"Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini (surat bebas Covid-19)," bebernya.

Namun demikian, pihaknya masih perlu mengkonfirmasi lagi terkait dugaan penerbitan bebas Covid-19 kepada Prasetijo. Pasalnya hingga kini, jenderal bintang satu itu masih tengah dalam kondisi sakit.

"Tadi saya bilang tidak dikenal ya. Nanti namanya kita konfirmasi kepada Pak Pras. Pak Pras belum sehat. Nanti bagian daripada penyidikan juga," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan status buronan korupsi Djoko Tjandra yang merupakan konsultan di Bareskrim Polri. IPW menilai Djoko mendapatkan keistimewaan dengan status konsultan tersebut.

"Ternyata pekerjaan buronan kelas kakap Joko Tjandra saat ini adalah sebagai Konsultan Bareskrim Polri. Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan "karpet merah" oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).

Dari penelusuran IPW, status Djoko Tjandra sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim itu terungkap dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tanggal 19 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes. 

"Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri  tapi malah dijadikan konsultan, dengan alamat juga di kantor Bareskrim di Jalan Turonojoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini," tandasnya.

Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Melonjak jadi Rp3,13 Miliar

Lolosnya buronan Djoko Tjandra menguak sebuah masalah baru.

Diduga Djoko Tjandra lolos dari hukum justru dibantu oleh oknum kepolisian.

Nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi sorotan setelah muncul dugaan ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.

Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.

Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.

Atau bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.

Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan.

Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.

Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.

Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra pada LHKPN yang dilaporkan tahun 2011:

A. Harta Tidak Bergerak Rp 0
(Tanah & Bangunan)

B. Harta Bergerak

a. Alat Transportasi dan Mesin Lainnya Rp 480.000.000

Mobil, merk Toyota Camry tahun pembuatan 2011, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 2011 nilai jual Rp 480.000.000

b. Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan, dan Usaha Lainnya Rp 0

c. Harta Bergerak Lainnya Rp 0

C. Surat Berharga Rp 0

D. Giro dan Setara Kas Lainnya Rp 69.738.763

1. Yang berasal dari Hasil Sendiri dengan nilai Rp 69.738.763

E. Piutang Rp 0

Total Harta Rp 549.738.763

Hutan Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 549.738.763

Sementara itu, berikut daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo pada LHKPN 2019:

A. Tanah dan Bangunan Rp 2.500.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/300 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp 2.500.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 480.000.000

1. Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 480.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp ----

D. Surat Berharga Rp ----

E. Kas dan Setara Kas Rp 150.000.000

F. Harta Lainnya Rp ----

Sub Total Rp 3.130.000.000

Hutang Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.130.000.000

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Disebut Berstatus Konsultan di Bareskrim Polri, Ini Jawaban Polri
Penulis: Igman Ibrahim

dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar, Ini Daftarnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved