Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana
Terbongkarnya borok sang jenderal membuat Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo murka. Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan kena sanksi pidana
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Juli menjadi bulan pertaruhan untuk Polri memperbaiki citranya ke publik.
Bukannya menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra, jenderal yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri ketahuan mengeluarkan surat jalan untuk terpidana yang diburu selama 11 tahun tersebut.
Terbongkarnya borok sang jenderal membuat Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo murka.
• Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana
• SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik
• PENGUMUMAN! Kejagung Deteksi Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Malaysia, Sudah 11 Tahun Dicari-cari
Ia memastikan memeriksa seluruh anggota yang terlibat membantu pelarian buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Indonesia.

Kapolri Jenderal Idaham Aziz telah mencopot Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Ia menerbitkan surat jalan terhadap Djoko Tjandra dan bukan malah menangkapnya.
Sejumlah jenderal polisi pun diduga membantu Djoko Tjandra.
• Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham
• Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham
• Fadli Zon Mau Menangis, Kenapa Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik: Banyak Warga Belum Punya
Listyo juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa polisi yang terlibat penghapusan red notice dan pembuatan keterangan bebas Covid-19 terhadap Djoko Tjandra.
"Kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, termasuk bagaimana peristiwa terhapusnya red notice .
Juga bagaimana bisa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis di sana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Listyo memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara transparan.
Sebaliknya, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Semuanya akan kami proses secara transparan.
Jadi tidak ada lagi pandang bulu.
Siapa pun yang terlibat di dalamnya semuanya akan kami proses," katanya.