BATAM TERKINI

Kapal Parkir di 'Halaman' Tapi Kepri hanya Menonton, Kadishub: Jangankan Kerapu, Teri pun tak Dapat

Berada di pusat lalulintas perdagangan dunia, Selat Malaka, perairan Kepri dilewati sekitar 100 ribu kapal dagang raksasa per tahun.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail mengakui selama ini Kepri hanya jadi penonton dari aktivitas labuh jangkar. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mestinya Pemprov Kepri memiliki semboyan yang sama dengan TNI Angkatan Laut “Jalesveva Jayamahe” yang berarti di laut kita jaya.

Sebab, wilayah Provinsi Kepri ini 98 persennya adalah laut dan hanya 2 persen saja darat.

Sayang sekali, laut Kepri “begitu dangkal” bagi sistem negara kita yang masih berpikiran kontinental atau kedaratan.

Lihat saja pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dihitung oleh luas daratan.

Rancangan Undang-undang Kepulauan sampai sekarang tak kunjung disahkan.

Alhasil, sektor kemaritiman Kepri ini banyak hanyut begitu saja.

Padahal, untuk menggarap wilayah laut ini tak semudah di darat. Akses sulit dan wilayahnya terpencar di pulau-pulau hingga ke Laut China Selatan.

Berada di pusat lalulintas perdagangan dunia, Selat Malaka, perairan Kepri dilewati oleh sekitar 100 ribu kapal-kapal dagang raksasa atau VLCC per tahunnya atau 300 kapal per hari.

Sah! Labuh Jangkar Milik Kepri

Sejatinya, berbagai kebutuhan kapal-kapal itu bisa dipenuhi oleh Kepri. Mulai tempat parkir, tank cleaning, oil tanking, lay up, air bersih serta kebutuhan lainnya.

Namun sayang, seluruh potensi itu tak banyak tersentuh, kecuali sejumlah warga yang memasok air bersih dan makanan untuk anak buah kapal yang parkir di tengah laut. Itu pun jumlahnya kecil.

Di antara penyebabnya adalah kapal-kapal besar itu bertebaran tak terkontrol.

Begitu juga bagi pemerintah sendiri, berbagai jasa yang semestinya masuk ke kas negara, hanyut begitu saja.

Koordinasi yang buruk serta ego sektoral adalah salah satu penyebabnya.

Termasuk untuk Provinsi Kepri, tidak ada yang masuk ke kas daerah.
Meskipun dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 27 disebutkan bahwa areal 12 mil dari garis pantai adalah kewenangan provinsi, namun kenyataannya jauh panggang dari asap.

Jasa labuh jangkar yang mestinya hak daerah, tetap dipungut oleh Kemenhub.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved