BATAM TERKINI
Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka, Temukan 2 Kg Sabu-Sabu, 1 Kg Disimpan di Mesin Cuci
Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dari situ polisi meringkus tersangka lain
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiga pria di Kota Batam berurusan dengan anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Mereka diduga memiliki 2.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pria berinisial Zs (33), Ma (33) serta Ah (39) diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi dibekuk pada dua tempat berbeda.
Tersangka Zs dan Ma ditangkap di sebuah indekos di Perumahan Sei Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Sedangkan tersangka Ah diringkus di Perumahan Villa sampurna Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Mudji mengungkapkan, kronologi penangkapan ke tiga pelaku tersebut dari informasi yang didapat oleh pihaknya.
"Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri awalnya menangkap 2 orang berinisial Zs dan Ma, Rabu (15/7) sekira pukul 22.30 WIB. Dari keduanya didapat 1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Tidak berhenti disitu, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan pengungkapan tersebut.
Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dari situ tersangka lain berinisial Ah diringkus. "Setelah mendapat informasi, tim bergerak sekira pukul 01.20 WIB ke kediaman Ha.
Dari rumah yang bersangkutan, anggota menemukan satu bungkus narkotika berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau dengan berat lebih kurang 1.000 gram.
Bungkusan itu disimapn di dalam mesin cuci pakaian," ungkapnya.
• Pelayaran ke Anambas Beroperasi Sejak Juli, KSOP Tanjungpinang: Kapasitas Penumpang Dikurangi 50 %
• PPDP Datangi Rumah Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma Imbau Warga Tak Khawatir Saat Proses Coklit
Mudji mengatakan untuk ketiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan pihaknya saat ini tengah dilakukan pengembangan.
Buru Peredaran Narkoba di Tanjungpinang
Warga yang tinggal di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat berinisial AG terancam mendekam di penjara lebih dari 4 tahun.
Itu setelah penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkusnya karena diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Benar saja, dari penggeledahan di rumah kontrakannya Kamis, (16/7) sekira pukul 2 dini hari, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,44 gram, alat hisap dan satu unit ponsel.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga rumah kontrakan tempat tinggal tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menyelidiki hingga akhirnya meringkus tersangka AG.
"Saat digeledah di lokasi penangkapan, kami menemukan narkotika yang saat ini kami jadikan barang bukti," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.
Pelaku pun akan dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.
Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas narkotika yang ada di kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung Kapolri serta Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Temukan Modus Baru
Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan modus baru dalam peredaran narkoba.
Dari 4 kasus yang diungkap dalam waktu sekitar satu pekan, pembeli dan penjual tidak bertemu.
Mereka hanya menggunakan ponsel dan mengatur titik pengambilan barang.
Setelah transaksi selesai, nomor telepon penjual langsung dinonaktifkan agar tidak bisa dilacak.
Dalam empat kasus yang diungkap, polisi meringkus 9 pelaku di antaranya 7 laki-laki dan 2 perempuan.
Hal itu dicontohkan dalam pengungkapan kasus keempat yang diungkap Rabu (8/7/2020) dini hari di jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.
Tim mengamankan 2 orang pelaku berinisial SU (36) laki-laki berdomisili di jalan Sei Jang, BP(26) berdomisili di jalan Perintis dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat total 0,48 gram, 2 buah bong (alat hisap) dan 1 buah timbangan digital.
"Saat kami periksa, pelaku mengaku hanya mengambil barang sesuai kesepakatan lokasi mana yang dijanjikan.
"Cara ini bisa dikategorikan baru. Sebab pembeli sama penjual tidak bertemu langsung tatap muka,"
"Maksudnya, kalau ada yang pesan narkoba, si pembeli hanya mengambil barang di suatu tempat sesuai perjanjian," ucap Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju, Senin (13/7).
Ronny mengungkapkan, putusnya jaringan menjadi kesulitan dalam mengungkap kasus narkoba.
Bahkan ada yang satu jaringan, tapi tak kenal, hingga tak pernah tatap muka.
Walau demikian, untuk melawan itu. Komitmen kepolisian tetap pada penumpasan peredaran Narkoba.
"Siapapun yang terlibat narkoba akan kita tindak tegas sesuai undang-undang. Kami imbau agar saling menjaga keluarga dan lingkungan masyarakat agar tidak jadi korban penyalahgunaan narkoba," imbaunya.
Narkoba Makin Menggila
Kepulauan Riau (Kepri) masih terus berjuang menghentikan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Seolah tak pernah habis, selalu saja ada kasus baru penyalahgunaan narkotika yang ditangani polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di Ibu Kota Provinsi Kepri, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Dua pria berinisial AE dan KV, diamankan karena menyimpan sabu di kediaman mereka di kawasan Jalan Srimulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
"Ditangkap, Selasa (07/07/2020) pagi sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Kasatres Narkoba AKP Ronny Burungudju, Rabu (08/07/2020).
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti enam paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 18,28 gram.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman, dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
Empat Kasus Sembilan Tersangka
Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap empat kasus dengan sembilan pelaku kurun waktu lebih kurang sepekan.
Empat kasus itu antara lain:
1. Senin (29/06/2020) dini hari di Km.15 arah Senggarang Kota Tanjungpinang.
Diamankan AP (30) yang berdomisili di Toapaya, Bintan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan seperangkat alat hisab.
2. Kamis (02/07/2020) di Jalan Pramuka Tanjungpinang.
Tim mengamankan dua orang berinisial EK (22) dan RN (20) yang berdomisili di Jalan RE Martadinata Tanjungpinang dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
3. Selasa (07/07/2020) di sebuah rumah Jalan Srimulyo, Tanjungpinang.
Ditangkap empat orang, masing-masing berinisial AE (52), KV (25), RP (48) dan SR (23).
Diamankan barang bukti enam paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 18,28 gram, satu unit timbangan digital dan tiga alat hisap (bong).
4. Rabu (08/07/2020) dini hari di Jalan Sei Jang, Tanjungpinang.
Polisi membekuk dua pelaku inisial SU (36) dan BP (26) dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat total 0,48 gram, dua alat hisap dan satu timbangan digital.
Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi
Pelaksana Tugas ( Plt) Wali kota Tanjungpinang, Rahma menyebut jumlah kasus peredaran narkoba di Tanjungpinang terbilang masih cukup tinggi.
Hal itu dibuktikan atas ungkap kasus oleh Polres Tanjungpinang dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam peringatan Hari Anti Narkoba ( HANI) di Tanjungpinang, Jumat (26/6), Rahma meminta aparat penegak hukum terus tetap semangat memberantas peredaran narkoba, serta terus melanjutkan program-program dalam mengurangi peredaran maupun pengguna narkoba.
“Saya apresiasi kepada Polres Tanjungpinang yang telah mengungkap berbagai kasus narkoba, saya yakini ini semua karena keaktifan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba baik pengedar dan penggunanya,” terangnya.
Selain itu, Rahma juga mengatakan bahwa perang melawan Covid-19 dan narkoba sama beratnya.
"Saat ini kita berperang melawan Covid dan Narkoba, sama-sama berat, namun kita masih bisa bersinergi untuk bersama menekan angka penyebaran tersebut jika seluruh elemen masyarakat dan aparat dapat bekerja sama dengan baik," ucapnya.
Peringatan Hari Anti Narkoba ( HANI) di Tanjungpinang diselenggarakan secara online.
Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Darsono mengatakan, permasalahan narkotika yang terus mengancam bangsa adalah tanggung jawab semua komponen bangsa.
"Kerja sama dari semua pihak diperlukan untuk menanganinya, karena tindakan kejahatan narkoba merupakan ancaman kemanusiaan yang harus kita perangi bersama," ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyadarkan anak muda sebagai generasi penerus bangsa guna menjalani hidup yang lebih baik yakni hidup sadar sehat dan produktif, bahagia tanpa narkoba.
"Di Hari Anti Narkotika Internasional 2020 yang sudah di gelar beberapa hari lalu, saya tentunya mengajak masyarakat untuk peduli dan beralih ke kehidupan yang lebih baik tanpa narkoba," ucapnya.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin mengatakan, penanganan kasus narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama.
"Penanganan narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal," ujar Ma'ruf.
Ia mengatakan, saat ini seluruh dunia sedang dihadapkan pada musuh bersama. Selain narkotika, ada pula Covid-19. Keduanya merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan masyarakat. Dampaknya pun dirasakan dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga ekonomi.
"Keduanya merupakan ancaman serius dan dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat yakni keluarga," katanya.(TribunBatam.id/Alamudin/Endra Kaputra)