KARIMUN TERKINI

Jumlah Ungkap Kasus Narkoba di Polres Karimun Menurun, Kasatres Narkoba Prediksi Akibat Covid-19

Data di Polres Karimun pada semester pertama (enam bulan) tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap sebanyak 17 kasus.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Polres Karimun mengekspos pengungkapan kasus narkoba beberapa waktu lalu. Data dari Polres Karimun menyebutkan, jumlah pengungkapan kasus narkoba pada semester pertama 2020 menurun dibanding periode sebelumnya. 

"Saat digeledah di lokasi penangkapan, kami menemukan narkotika yang saat ini kami jadikan barang bukti," ujarnya, Minggu (19/7/2020).

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.

Pelaku pun akan dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.

Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas narkotika yang ada di kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung Kapolri serta Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Temukan Modus Baru

Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan modus baru dalam peredaran narkoba.

Dari 4 kasus yang diungkap dalam waktu sekitar satu pekan, pembeli dan penjual tidak bertemu.

Mereka hanya menggunakan ponsel dan mengatur titik pengambilan barang.

Setelah transaksi selesai, nomor telepon penjual langsung dinonaktifkan agar tidak bisa dilacak.

Dalam empat kasus yang diungkap, polisi meringkus 9 pelaku di antaranya 7 laki-laki dan 2 perempuan.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menemukan modus baru dalam peredaran narkoba dalam 4 kasus yang berhasil diungkap selama sepekan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menemukan modus baru dalam peredaran narkoba dalam 4 kasus yang berhasil diungkap selama sepekan terakhir. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Hal itu dicontohkan dalam pengungkapan kasus keempat yang diungkap Rabu (8/7/2020) dini hari di jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.

Tim mengamankan 2 orang pelaku berinisial SU (36) laki-laki berdomisili di jalan Sei Jang, BP(26) berdomisili di jalan Perintis dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat total 0,48 gram, 2 buah bong (alat hisap) dan 1 buah timbangan digital.

"Saat kami periksa, pelaku mengaku hanya mengambil barang sesuai kesepakatan lokasi mana yang dijanjikan.

"Cara ini bisa dikategorikan baru. Sebab pembeli sama penjual tidak bertemu langsung tatap muka,"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved