DJOKO TJANDRA BERULAH, Buronan Minta Sidang Digelar Virtual, Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung
Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan digelar virtual
Di sisi lain Boyamin meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan karena Djoko Tjandra telah secara nyata tidak menghormati proses persidangan.
Apalagi mengingat tindakannya selama ini yang kerap mengangkangi hukum di Indonesia.
"Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat sehingga tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.
Dalam kesempatan ini Boyamin menduga Djoko Tjandra tidak benar-benar sakit seperti yang diklaim kuasa hukumnya.
Dugaan ini menguat lantaran dalam tiga kali persidangan yang telah digelar, kuasa hukum hanya menyampaikan surat keterangan sakit tanpa ada keterangan secara pasti penyakit yang diderita Djoko Tjandra.
• Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Melonjak jadi Rp3,13 Miliar
• Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana
• Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra
"Di sisi lain diduga sakitnya Joker hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit," katanya.
Untuk itu, Boyamin meminta PN Jaksel tidak lagi memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk mengulur-ulur waktu dengan klaim sakit.
Boyamin juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali.

Untuk itu setop sampai sini dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke MA," tegas Boyamin.
Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung bergegas dari kantornya menuju Istana Presiden, Senin (20/7/2020).
Jaksa Agung tak menjelaskan terkait pemanggilan mendadak presiden ke Istana.
"Saya harus ke Istana (Dipanggil Presiden Jokowi)" ujar Jaksa Agung di kantornya.
Tribun Network berkesempatan mewawancarai khusus Jaksa Agung.
• Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham
• Wakil Jaksa Agung Arminsyah Meninggal saat Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Terbakar
• Mahfud MD Sempat Diplot Jadi Jaksa Agung Tapi Berubah Menkopolhukam 1 Jam Usai Presiden Dilantik