DJOKO TJANDRA BERULAH, Buronan Minta Sidang Digelar Virtual, Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung

Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan digelar virtual

INT
Terpidana korupsi sekaligus buronan Djoko Tjandra 

Di sisi lain Boyamin meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan karena Djoko Tjandra telah secara nyata tidak menghormati proses persidangan.

Apalagi mengingat tindakannya selama ini yang kerap mengangkangi hukum di Indonesia.

"Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat sehingga tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.

Dalam kesempatan ini Boyamin menduga Djoko Tjandra tidak benar-benar sakit seperti yang diklaim kuasa hukumnya.

Dugaan ini menguat lantaran dalam tiga kali persidangan yang telah digelar, kuasa hukum hanya menyampaikan surat keterangan sakit tanpa ada keterangan secara pasti penyakit yang diderita Djoko Tjandra.

Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Melonjak jadi Rp3,13 Miliar

Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana

Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra

"Di sisi lain diduga sakitnya Joker hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit," katanya.

Untuk itu, Boyamin meminta PN Jaksel tidak lagi memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk mengulur-ulur waktu dengan klaim sakit.

Boyamin juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali.

Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya terkait kasus Djoko Tjandra. Menurut Neta S Pane, prestasi Napoleon tak ada yang istimewa
Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya terkait kasus Djoko Tjandra. (istimewa)

Untuk itu setop sampai sini dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke MA," tegas Boyamin.

Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung 

Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung bergegas dari kantornya menuju Istana Presiden, Senin (20/7/2020).

Jaksa Agung tak menjelaskan terkait pemanggilan mendadak presiden ke Istana.

"Saya harus ke Istana (Dipanggil Presiden Jokowi)" ujar Jaksa Agung di kantornya.

Tribun Network berkesempatan mewawancarai khusus Jaksa Agung.

Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham

Wakil Jaksa Agung Arminsyah Meninggal saat Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Terbakar

Mahfud MD Sempat Diplot Jadi Jaksa Agung Tapi Berubah Menkopolhukam 1 Jam Usai Presiden Dilantik

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved