HARUSNYA MENANGKAP BURONAN, Kompolnas Minta Para JENDERAL Terlibat Kasus Djoko Tjandra Dipidana

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan sanksi etik dan disiplin tak cukup diberikan kepada para jenderal yang membantu kaburnya Djoko Tjandra

DOK TRIBUNNEWS.COM
Buronan kasus Bank Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kanan), pejabat Bareskrim Polri yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jenderal atau perwira tinggi Polri yang terlibat membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra didesak diproses pidana.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan sanksi etik dan disiplin tak cukup diberikan kepada para jenderal yang membantu kaburnya terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Tidak cukup etik dan disiplin.

Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana

Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana

SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik

Harus ditelusuri apa unsur pidana,” kata Poengky pada sesi diskusi Polemik Trijaya bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (18/7/2020).

Saat ini sudah tiga perwira tinggi Polri dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis, karena diduga melanggar etik atau terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Terpidana kasus Bank Bali yang saat ini buronan, Djoko Tjandra
Terpidana kasus Bank Bali yang saat ini buronan, Djoko Tjandra (INT)

Mereka yaitu Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal (Brigjen) Nugroho Slamet Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan, Poengky menerima informasi Prasetijo menggunakan komputer pribadi untuk membuat surat keterangan bebas coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Surat bebas Covid-19 dibuat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati diduga untuk kepentingan Djoko Tjandra melarikan diri.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi ini, yang bersangkutan menggunakan komputer sendiri membuat surat dan ini surat palsu tidak sesuai prosedur.

TERUNGKAP Pejabat Polri Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Diperiksa Propam IPW Punya Data

Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana

PENGUMUMAN! Kejagung Deteksi Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Malaysia, Sudah 11 Tahun Dicari-cari

(Hukuman) pidana untuk membuat surat palsu dan penyuapan bisa diterapkan,” kata dia.

Dia menegaskan pihaknya akan mengawasi proses pengusutan dugaan pelanggaran itu.

Dia meminta agar sistem punishment dilakukan agar memberikan efek jera.

“Kami akan mengawasi. 

Kompolnas mengawal proses,” tambahnya.

Ditahan 14 Hari

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved