Kejati Kepri Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Penyaluran Bansos Tahap II dari Pemko Batam

Apabila hasil audit BPKP menilai tidak wajar. Kepada pihak ketiga akan diwajibkan untuk mengembalikan keuangan tersebut.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri Agustian Sunaryo bersama salah satu penyidik. Saat ini Kejati masih menunggu hasil audit dari BPKP terkait penggunaan anggaran dalam kegiatan bansos tahap II dari Pemko Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) masih menyelidiki penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap II dari Pemerintah Kota Batam.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri Agustian Sunaryo mengatakan, terkait penggunaan anggaran sudah dilakukan pos audit, dan kini menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

"Sudah dilakukan pos audit, tinggal menunggu hasilnya saja. Apakah wajar atau tidak," ujar Agustian, Senin (20/7/2020).

Apabila hasil audit BPKP menilai tidak wajar. Kepada pihak ketiga akan diwajibkan untuk mengembalikan keuangan tersebut.

"Tapi itu kalau hasilnya tidak wajar ya," ujarnya yang saat itu didampingi seorang penyidik di Kejati.

Punya 2 Bandara Internasional, Kadispar Kepri Minta Perhatian dari Pusat, Jangan Hanya Bali

Jangan Lupa Bawa Surat Kendaraan, Satlantas Polres Bintan Gelar Razia Kamis (23/7) Ini

Agustian menjelaskan, dalam pengadaan barang dan jasa dalam Perka LKPP nomor 3 tahun 2020 mengatur secara khusus untuk pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengadaan barang dan jasa itu, umumnya berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2010 Jo nomor 70 tahun 2012.

"Pada aturannya kalau kegiatan di atas Rp 200 juta kan wajib ikut lelang. Berhubung kondisi Covid-19, LKPP membuat edaran baru, bisa penunjukan langsung kegiatan berkaitan dengan Covid. Contohnya seperti pembagian sembako gratis Pemko Batam," ujarnya menjelaskan.

Disampaikannya, pihak ketiga yang menyediakan sembako di Pemko pada tahap II yakni CV. Musi Barelang Jaya juga pernah melakukan kegiatan tersebut.

"Dibenarkan dari data ULP di Batam, bahwa perusahaan ini pernah mengerjakan barang sejenis itu tadi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki penyaluran bantuan sosial (Bansos) tahap II Pemko Batam.

Hal itu dilakukan guna memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Disperindag dan Dinas Sosial dalam kegiatan Bansos tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Ali Rahim.

"Iya benar hal itu. Tapi masih sebatas memintai klarifikasi," ujarnya, Kamis (11/6/2020) melalui sambungan telepon.

Ditanyakan sudah berapa orang yang dimintai keterangan dalam penyelidikan tersebut?

"Jumlahnya kurang tahu. Tapi sudah lebih dari satu orang dimintai klarifikasinya," jawabnya.

Sejauh ini Kejati Kepri masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap kegiatan penyaluran bansos tahap II tersebut di Pemko Batam.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved