KARIMUN TERKINI
Gara-Gara Ponsel, 2 Pria Berurusan Dengan Satreskrim Polres Karimun, Terancam 12 Tahun Penjara
Ap mengaku awalnya tidak ingin melakukan pemukulan, dan hanya ingin mempertanyakan serta meminta uangnya dikembalikan.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Dua pelaku tindak pemukulan dan perampasan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Karimun, Selasa (21/7/2020).
Tak sampai disitu saja, pelaku Mm juga kemudian memukul korban.

"Kedua pelaku awalnya berniat untuk mempertanyakan Hp yang dibeli. Pelaku Ar, membeli handphone di FJB. Menurut pengakuan Ar, ternyata barang itu rusak.
Akibat pukulan pelaku, korban mengalami luka pada bagian mulutnya," kata Kapolres Karimun melalui KBO Satreskrim Polres Karimun, Iptu Rustam Efendi Silaban.
Kedua pelaku kemudian dilaporkan oleh korban ke Polisi. Mereka ditangkap pada Jumat (17/7/2020).
Atas tindakannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)