KORUPSI BERJEMAAH di Sumut, setelah Gubernur KPK Tahan 11 Anggota DPRD, 3 Tersangka Tak Hadir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 11 dari 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menahan 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang berstatus tersangka dugaan suap. 

Korupsi Berjemaah di Sumut Setelah Gubernur KPK Tahan 11 Anggota DPRD 3 Tersangka Tak Hadir

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 11 dari 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Mereka yang ditahan adalah tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Penahanan dilakukan usai ke-11 tersangka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Harun Masiku Diisukan Sudah Meninggal, KPK Sebut Belum Ada Data Valid Terkait Kematiannya

Respon KPK Tahu Tubagus Chaeri Wardana Lolos Dari Jerat Pidana Pencucian Uang

Cegah Korupsi di Masa Covid-19, KPK Tambah Fitur Baru Platform JAGA, Petakan Titik Rawan

Mereka yang ditahan adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina dan Ida Budiningsih.

Kemudian ada nama Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan 11 anggota DPRD Sumut itu ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu (22/7/2020) hingga 10 Agustus 2020.

Eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (TRIBUN MEDAN)

"Setelah melakukan proses penyidikan KPK menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Hufron dalam konferensi pers melalui akun YouTube KPK, Rabu (22/7/2020).

Ghufron menuturkan, Sudirman, Ramli, Syamsul, Irwansyah, Megalia dan Ida akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara Robert, Layari, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka itu yang sudah mengenakan rompi tahanan oranye juga turut dihadirkan dalam konferensi pers.

"Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ghufron.

Naik Status Penyidikan, Kejari Karimun Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi PDAM

PENGUMUMAN! Kejagung Deteksi Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Malaysia, Sudah 11 Tahun Dicari-cari

Jadi Buruan Kejaksaan, Jejak Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Belum Terdeteksi

3 nama tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK adalah Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.

Sebelumnya KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu Gatot Pujo Nugroho.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved