PILKADA ANAMBAS

Sarivan-Arman Tancap Gas, Cari Kekurangan Dukungan Jalur Perseorangan Untuk Ikut Pilkada Anambas

Sarivan yang dikonfirmasi harus mencari 2.800 dukungan suara yang diminta KPU Anambas.

tribun/septyanmuliarohman
Calon jalur perseorangan di Pilkada Anambas, Sarivan sedang berjuang memenuhi persyaratan bukti dukungan yang diminta KPU Anambas untuk bisa berlaga di Pilbup Anambas. 

"Hasil tersebut sudah memenuhi syarat bagi pasangan calon Fachrizal-Johari untuk melakukan pendaftaran.

Sebab jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan 3.153.

Sehingga, jumlah dukungan tingkat kabupaten yang dinyatakan memenuhi syarat adalah 3.518 orang," ucap Komisioner KPU, Frengki, Selasa (21/7/2020).

Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, pasangan Sarivan-Arman diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat minimal dukungannya.

Rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Anambas, Selasa (21/7/2020).
Rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Anambas, Selasa (21/7/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

KPU Kepulauan Anambas memberi waktu selama 3 hari, terhitung 25 Juli 2020.

"Namun saat perbaikan nanti harus menyerahkan hasil dua kali lipat dari perolehan suara," ucapnya.

Pantauan TribunBatam.id, pasangan calon perseorangan Sarivan - Arman tampak hadir dalam rapat pleno tersebut.

Sementara calon perseorangan Fachrizal - Johari diwakilkan oleh Nasrul dan Hamdan.

Sebelum mengumumkan hasil rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan, anggota PPK menyampaikan hasil verifikasi faktual dukungan calon dari setiap kecamatan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved