SPPD Fiktif DPRD Karimun
Berkas P21, Polres Karimun Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti SPPD Fiktif DPRD ke Kejari Karimun
Pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
Tribunnews.com
Ilustrasi Korupsi - Polres Karimun melimpahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Karimun ke Kejari Karimun.
"Untuk Ua masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adenan.
Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.
Adenan mengungkapkan, Bz diduga menyalahgunakan perjalanan dinas terhadap 92 orang pimpinan dan staf.
Tidak hanya itu, bukti pertanggungjawaban dinas fiktif, perjalanan dinas mantan ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun, dan pertanggungjawaban belanja makan minum penyedia diduga juga ia fiktifkan.
Sejumlah dokumen perjalaman dinas sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 diamankan penyidik kepolisian.(TribunBatam.id/elhadif Putra)
Berita Terkait