SPPD Fiktif DPRD Karimun

Berkas P21, Polres Karimun Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti SPPD Fiktif DPRD ke Kejari Karimun

Pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21.

Tribunnews.com
Ilustrasi Korupsi - Polres Karimun melimpahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Karimun ke Kejari Karimun. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun melimpahkan perkara dugaan tindak korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.

Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karimun menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21.

Tahap pelimpahan dilakukan pada Kamis (23/7/2020) siang.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun membawa dua tersangka Bz dan Ua.

Penyidik juga membawa barang bukti dokumen-dokumen hasil penyidikan.

Tampak berada di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Kanit Tipidkor Ipda Muhammad Fajri dan beberapa penyidik kepolisian.

Hingga Kamis (23/7) sore, proses pelimpahan masih berlangsung.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung selama dua tahun.

Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun Bz dan mantan Sekretaris Dewan Ua.

Peran 2 Tersangka

Penyidik menemukan unsur keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, saat masih aktif menjabat Sekretaris DPRD Karimun, Ua ikut menandatangani kuitansi pembayaran dinas Ketua DPRD.

Beraksi di Enam Lokasi, Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Jambret

3 Awak SB Takong Hiu Pemkab Karimun Lompat ke Laut Untuk Selamatkan Diri, 2 Orang Dirawat Intensif

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan kalau tersangka mengetahui penggunaan dana tahun anggaran 2016 oleh mantan bendahara Sekretariat DPRD Karimun, Bz (tersangka lain) dalam pengeluaran anggaran DPRD dan mengetahui penyusunan perjalanan dinas fiktif.

"Untuk keperluan pengumpulan dana saving, katanya begitu. Ua ini mengetahui jadi pasal 55 masuk," ujar Adenan, Jumat (10/7/2020).

Adenan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun ini.

Disebutkan Adenan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah hampir selesai. Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam kasus ini penyidik menetaplan dua tersangka, yaitu BZ mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun dan UA.

Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Saat ini hasil penyidikan baru dua tersangka. Dari satu tersangka, kami mengembangkan ke satu tersangka lagi.

Kalau ada perkembangan baru dari saksi yang kami minta keterangannya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Proses pelimpahan ke jaksa mudah-mudahan dalam bulan ini. Keduanya (tersangka) bisa tahap dua," ucapnya.

Tahan Mantan Bendahara DPRD Karimun

Polisi akhirnya menahan mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, BZ.

Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.

Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama.

Bz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2018.

"Satu orang sudah kami tahan atas inisial BZ. Sudah berjalan selama lima hari," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).

Atas kasus ini polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.

Namun penyidik Satreskrim Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadapnya.

Penetapan tersangka terhadap Ua baru pada bulan lalu.

"Untuk Ua masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adenan.

Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.

Adenan mengungkapkan, Bz diduga menyalahgunakan perjalanan dinas terhadap 92 orang pimpinan dan staf.

Tidak hanya itu, bukti pertanggungjawaban dinas fiktif, perjalanan dinas mantan ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun, dan pertanggungjawaban belanja makan minum penyedia diduga juga ia fiktifkan.

Sejumlah dokumen perjalaman dinas sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 diamankan penyidik kepolisian.(TribunBatam.id/elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved