SPPD Fiktif DPRD Karimun

Kasat Reskrim Polres Karimun Pantau Proses Pelimpahan, 2 Tahun Tangani Korupsi SPPD Fiktif DPRD

Penanganan terhadap kasus ini sudah dilaksanakan pihaknya selama dua tahun, atau sejak tahun 2018.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono di Kejari Karimun, saat pelimpahan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun, Kamis (23/7/2020). 

Penyidik juga membawa barang bukti dokumen-dokumen hasil penyidikan.

Tampak berada di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Kanit Tipidkor Ipda Muhammad Fajri dan beberapa penyidik kepolisian.

Hingga Kamis (23/7) sore, proses pelimpahan masih berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Heri Pramono memantau proses pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Karimun, Kamis (23/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Heri Pramono memantau proses pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Karimun, Kamis (23/7/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung selama dua tahun.

Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun Bz dan mantan Sekretaris Dewan Ua.

Tahan Mantan Bendahara DPRD Karimun

Polisi akhirnya menahan mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, BZ.

Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.

Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama.

Bz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2018.

"Satu orang sudah kami tahan atas inisial BZ. Sudah berjalan selama lima hari," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).

Atas kasus ini polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.

Namun penyidik Satreskrim Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadapnya.

Penetapan tersangka terhadap Ua baru pada bulan lalu.

"Untuk Ua masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adenan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved