Polemik Djoko Tjandra, Mantan Kepala BIN Pernah Bertelepon, Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo
Djoko Tjandra yang menjadi terpidana korupsi diketahui mendapat 'karpet merah' oknum jenderal di Bareskrim Mabes Polri dengan mengeluarkan surat jalan
"Lantas ke mana tujuan buronan ini? Tujuan umumnya adalah Singapura."

"Kenapa? karena di sana aman dan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia," kata Sutiyoso.
Dan yang kedua adalah dekat, sehingga memonitor keluarga dan monitor bisnis bisa lancar.
Setelah beberapa bulan dia yakini aman, mulai dikeluarkan uang yang ia bawa, apakah di Bank Hongkong, Singapura atau Swiss atau manapun.
"Lalu investasilah dia di negara-negara seperti Vietnam, Laos, Malaysia, juga ke China, bisa bayangin investasi besar di sana," terangnya lagi.
Lantaran hal tersebutlah menurut Sutiyoso, kebanyakan narapidana korupsi yang kabur ke luar negeri dan berinvestasi di luar negeri mendapat perlakukan istimewa.
• Topik ILC TV One Selasa 21 Juli 2020, Drama Djoko Tjandra: Siapa Sutradaranya?
• Brigjen Prasetijo Coreng POLRI Servis DJOKO TJANDRA, Kabareskrim: Biar Seangkatan Tak Pandang Bulu
• Orang Kuat Diduga Lindungi Djoko Tjandra, JAKSA AGUNG TAK GENTAR, Jenderal Temani Buron Naik Pesawat
Jadi perlakuan istimewa itu tidak hanya di dalam negeri tapi di luar negeri pun, kata Sutiyoso.
Bareskrim Terbitkan SPDP ke Brigjen Prasetijo
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra.
Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.

Penerbitan SPDP ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Diduga, Brigjen Prasetijo Utomo dengan sengaja membiarkan Djoko Tjandra melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri.
Selain itu, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
• MAKI Ungkap Fakta Baru, Brigjen Prasetijo Disebut Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi
• Undang 5 Lembaga Negara Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Ada yang Kaget Beneran dan Pura-pura
• Kejagung Minta Klarifikasi Video Kajari dan Pengacara Djoko Tjandra, Mantan Direktur Sebut Kebobolan