Polemik Djoko Tjandra, Mantan Kepala BIN Pernah Bertelepon, Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo

Djoko Tjandra yang menjadi terpidana korupsi diketahui mendapat 'karpet merah' oknum jenderal di Bareskrim Mabes Polri dengan mengeluarkan surat jalan

ISTIMEWA
Logo Badan Intelijen Negara (BIN). Mantan Kepala BIN, Sutiyoso mengatakan buronan korupsi Djoko Tjandra kemungkinan sangat kecil mau kembali ke Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polemik bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia meski berstatus buronan korupsi memancing mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) angkat suara.

Djoko Tjandra yang menjadi terpidana korupsi diketahui mendapat 'karpet merah' oknum jenderal di Bareskrim Mabes Polri dengan mengeluarkan surat jalan.

Menanggapi belum tertangkapnya buronan kakap tersebut, mantan Kepala BIN Sutiyoso mengatakan, ia pernah menghubungi Djoko Tjandra yang terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

Ancaman Pasal Berlapis Buat Para Oknum yang Bikin Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Bagi Djoko Tjandra

Najwa Shihab Bingung Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa

Pengacara Djoko Tjandra Emosi Tunjuk-tunjuk Boyamin: Jangan Mencerca Saya Seperti Itu!

Pihaknya mengatakan kemungkinan sang buron kembali ke Indonesia dan melalui proses hukum sangat kecil.

Hal tersebut lantaran Djoko Tjandra paham apabila kembali ke Indonesia pasti akan langsung ditangkap.

"Pernah telepon juga sama saya, saya bujukin pulang saja, lalui saja proses hukum yang ada," ujar Sutiyoso saat hadir jadi narasumber acara Mata Najwa yang ditayangkan YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/7/2020).

"Oh, sempat teleponan dengan Bang Yos?" tanya Najwa Shihab.

"Iya kita, kan, caranya macam-macam," ujar Sutiyoso lagi.

Sutiyoso
Mantan Kepala BIN, Sutiyoso (Istimewa)

Terkait dengan buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri, Sutiyoso menjelaskan skemanya secara umum.

Pihaknya mengatakan kebanyakan para narapidana tersebut akan kabur, paling lama sehari atau beberapa jam sebelum vonis hukum dibacakan.

"Karena pasti terpidana itu tahu bahwa itu sudah putusan inkracht, berkekuatan hukum tetap, dan dia harus masuk penjara tidak ada alternatif lain," ujarnya.

Mahfud MD Minta Oknum Pejabat yang Terbukti Terlibat Pelarian Djoko Tjandra Dipidanakan

Kabareskrim Siap Sikat Polisi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra: Tak Peduli Teman Satu Angkatan!

Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan

"Makanya dia kabur,  dengan kata lain ada bocoran informasi sebelum dibacakan vonis, dan informasi itu tidak bersifat gratis, kan," tuturnya.

Pihaknya pun menerangkan skema hingga akhirnya para buron melanglang buana keluar Indonesia dan berhasil ke luar negeri.

Di mana saat kabur,dia (terpidana) ke Bandar Udara Halim, sewa private jet agar proses kaburnya cepat.

Dari situ, lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu pasti ada yang membuka jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved