Tersangka Kasus TPPO ABK di Kapal Berbendera China Bertambah 3 Orang, Bertugas sebagai Perekrut
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, tiga tersangka baru ini diamankan di Jawa Tengah
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Huang Yuan Yu 118 bertambah.
Setelah menetapkan mandor kapal Mr S sebagai tersangka, polisi kembali mengamankan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Sehingga totalnya saat ini ada empat tersangka. Tiga tersangka baru itu ditangkap di daerah Jawa.
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Benar ada penangkapan di Jawa Tengah saat ini dalam perjalanan ke Polda Kepri," ujar Ruslan, Rabu (22/7/2020).
Ruslan mengatakan pelaku yang diamankan oleh pihaknya bersama tim Bareskrim Polri sebanyak tiga orang.
"Ke tiga orang tersebut yang bertugas sebagai perekrut para ABK," ujarnya.
• Jadi Korban Begal di Sei Temiang Batam, APS Buat Laporan ke Polsek Sekupang Didampingi Keluarga
• Rekannya Sudah Tewas, Polsek Sekupang Buru Seorang Pelaku Begal di Jalan Sei Temiang Batam
Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni THA, Direktur Utama PT HMI, TA, Komisaris PT MJM dan TS, Direktur Utama PT MJM.
Selain ketiga pelaku, pihaknya masih mengejar tersangka lainnya.
"Saat ini tim masih mengejar tersangka lainnya," sebut Ruslan.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan satu tersangka kasus penganiayaan terhadap ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, pada 11 Juli 2020 lalu. Tersangka merupakan warga negara asing yakni Mr S yang bertugas sebagai mandor di kapal itu.
Saat ini Mr S sudah ditahan di Mapolda Kepri guna pemeriksaan lainnya.
Tetapkan Seorang Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menetapkan satu tersangka atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap satu Anak Buah Kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang meninggal dunia di atas kapal.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
"Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan inisial Mr W pada hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, pada Jumat (10/7/2020).
Ia melanjutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.