BATAM TERKINI
Komisi I DPRD Batam Minta Operasional Gerai Baru Alfamart yang Tak Berizin Disetop
Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto menilai, gerai-gerai Alfamart & Indomaret yang tak berizin dilarang beroperasi
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perdebatan soal perizinan gerai Alfamart yang diangkat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam, Jumat (24/7/2020), dipicu dari polemik warga yang menolak kehadiran gerai baru Alfamart di Kaveling Senjulung Nongsa.
Pasalnya, pembangunan gerai itu dianggap dapat mematikan usaha-usaha kecil warga yang lebih dulu membuka kegiatan operasionalnya di lokasi yang sama.
Penanggungjawab perizinan gerai Alfamart di Kota Batam, Dedi Pancaputra menyatakan, Alfamart yang tengah direnovasi di Kaveling Senjulung merupakan gerai relokasi yang sebelumnya sudah ada di lokasi lain.
"Saat ini, jumlah gerai Alfamart di Batam ada total 167 gerai. Kalau yang di Kaveling Senjulung memang milik Alfamart, tapi itu adalah gerai relokasi," terang Dedi.
Meski demikian, Kepala Bidang Perizinan Penanaman Modal, Ekonomi dan Sosial, DPM-PTSP Resa Marlinda, menjelaskan gerai-gerai yang direlokasi tetap harus mengajukan izin baru. Ia bahkan menyatakan, bahwa gerai Alfamart di Kaveling Senjulung dan Jasinta belum memiliki izin relokasi tersebut.
• Mengenal Kista Ovarium, Penyakit yang Diderita Feby Febiola, Seberapa Berbahayakah?
• Pernah Jadi Pusat Kota Batam, Simak Sejarah Pulau Belakang Padang, Terkenal dengan Bajak Lautnya
"Sebelumnya tim sudah mengecek ke lapangan, ini ada 18 izin relokasi gerai. Di Kaveling Senjulung dan Jasinta belum ada izin relokasi," ujar Resa.
Melihat hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto pun berpendapat, gerai-gerai Alfamart dan Indomaret, baik gerai baru maupun relokasi yang tidak berizin, sebaiknya dilarang beroperasi atau melanjutkan pembangunannya, sebelum perizinan dikeluarkan.
"Penambahan gerai ini ilegal dan tak berizin, itu kesimpulannya. Kalau ilegal, tentu konsekuensinya, pemerintah harus tegas, kalau tidak berizin ya harus ditutup," tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyatakan dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam mengawasi objek-objek usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin. Selain itu, data-data terkait perizinan harus disinkronkan antar instansi agar menghindari maladministrasi.
"Data-data ini harus jelas dan sinkron. Besok kita undang lagi pihak-pihak terkait, dan kita harapkan menyiapkan data yang pasti dan akurat," ujar Budi.
Gelar RDP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan gerai Alfamart di kawasan Kaveling Senjulung dan Jasinta, Nongsa yang menuai polemik di kalangan warga sekitar, pada Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya, banyak warga menolak berdirinya gerai Alfamart yang sedang dalam tahap renovasi itu. Karena dianggap mematikan usaha-usaha kecil masyarakat di sekitar kaveling tersebut.
Di dalam RDP, turut hadir penanggungjawab perizinan dari Alfamart, Dedi Pancaputra, pemilik kaveling, Nasir, serta Kepala Bidang Perizinan Penanaman Modal, Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Resa Marlinda.