BATAM TERKINI

Komisi I DPRD Batam Minta Operasional Gerai Baru Alfamart yang Tak Berizin Disetop

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto menilai, gerai-gerai Alfamart & Indomaret yang tak berizin dilarang beroperasi

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan Alfamart di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (24/7/2020). RDP turut dihadiri penanggungjawab perizinan Alfamart, Dedi Pancaputra, pemilik kaveling, Nasir, serta Kepala Bidang Perizinan Penanaman Modal, Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Resa Marlinda. 

Pada kesempatan itu, Nasir selaku pemilik ruko menyatakan tidak ada kaitannya dia dengan pengurusan perizinan gerai Alfamart di lokasi tersebut. Namun terkait lahan yang dimilikinya, Nasir mengaku belum membayar Uang Wajib Tahunan(UWT) ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebab pembayarannya masih dalam proses.

"UWT sudah diurus surat-suratnya, saya tinggal bayar. Tapi kan pengurusan dan pembayaran itu tentu ada prosesnya. Yang jelas tentang perizinan gerai Alfamart, itu bukan ranah saya," jelas Nasir.

 KPU Batam Tunggu Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Bapaslon Rian Ernest: Tak Ada Surat Resmi Mundur

 Ditreskrimsus Polda Kepri Masih Periksa Saksi Terkait Kasus Ribuan Unit HP Black Market di Batam

Sementara itu, Dedi Pancaputra, selaku penanggungjawab perizinan Alfamart membenarkan, gerai di Kaveling Senjulung adalah benar gerai Alfamart. Sebelum menyewa lokasi ruko tersebut, pihak Alfamart telah terlebih dulu mengajukan izin sempadan di sekitar lokasi gerai.

Ia menambahkan, gerai Alfamart yang ada di Kaveling Senjulung merupakan gerai relokasi. Meski sudah dipindahkan, tetapi gerai itu masih belum beroperasi karena masih dalam pengerjaan renovasi.

"Itu benar gerai kami, Alfamart, tetapi masih dalam renovasi, dan belum dibuka. Kami dari pihak Alfamart sendiri sudah meminta izin kepada warga dan pelaku usaha sekitar gerai, juga kepada RT dan RW," ujar Dedi.

Meski demikian, dalam hal perizinan, gerai Alfamart di Kaveling Senjulung yang menuai polemik itu masih abu-abu. Kabid DPM-PTSP, Resa Marlinda, mengakui saat ini tercatat ada 18 gerai Alfamart yang direlokasi. Namun, proses relokasi gerai itu sendiri masih harus mengurus ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Perizinan, kalau dari titik yang lama, dia harus dimigrasi di OSS. Perlu mengajukan izin baru kalau relokasi," jawab Resa.

Perdebatan ini masih belum berujung pada suatu kesimpulan yang memuaskan. Salah satu penyebabnya, pihak-pihak terkait yang hadir belum bisa menyampaikan data secara akurat dan selaras.

Hasil dari rapat tersebut belum ada. Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto merencanakan RDP lanjutan dengan harapan pihak-pihak terkait menyediakan data-data yang pasti.

"Kita tanya data, tidak dibawa, sedangkan tadi saat penyampaian datanya tidak sinkron, antara institusi terkait. Makanya untuk itu, kita tunggu, nanti, kita suruh membawa data yang pasti," ujar Budi.

Minta Pemko Tegas

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto meminta Pemerintah Kota Batam tegas untuk menyetop penambahan gerai Alfamart maupun Indomaret di Batam.

Hal ini disampaikannya menyikapi adanya penambahan gerai Alfamart di Kaveling Senjulung RT 003/RW 011 Kavling Senjulung, Kabil, Nongsa yang kini menuai polemik di warga setempat.

Budi mengatakan, pendirian gerai Alfamart maupun Indomaret itu juga harus ada aturan dan jaraknya. Tidak boleh sampai masuk ke perumahan atau permukiman warga, karena itu akan mematikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Menurutnya, Alfamart dan Indomaret harus membantu para pelaku UKM, namun yang terjadi di lapangan hanya mematikan UKM. Maka dari itu, Pemko Batam diminta untuk tidak lagi mengeluarkan izin untuk penambahan gerai Alfamart dan Indomaret di Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved