BATAM TERKINI
Komisi I DPRD Batam Minta Operasional Gerai Baru Alfamart yang Tak Berizin Disetop
Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto menilai, gerai-gerai Alfamart & Indomaret yang tak berizin dilarang beroperasi
"Pemerintah harus bijaksana dan jangan hanya sepihak saja, masalah keberadaan Alfamart dan Indomaret itu sudah dari dulu masyarakat berteriak, tapi Pemko Batam juga tidak konsisten, kalau anggota dewan tidak ada wewenangnya, eksekusinya ada di pemerintah," ujar Budi, Rabu (22/7/2020).
• Soal Resesi Singapura, Kadisperindag Sebut Tak Berimbas pada Ketersediaan Bahan Pokok di Batam
• Rutan Batam Over Kapasitas, Tahanan Kasus Narkoba Bakal Dipindah ke Tanjungpinang
Ditegaskannya, kalau memang Dinas Penanaman Modal (DPM)-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam tidak ada lagi mengeluarkan izin penambahan gerai Alfamart dan Indomaret sejak 2019 dan 2020 ini, diminta segera menghentikan proses renovasi penambahan gerai Alfamart di Kaveling Senjulung Kabil yang sedang berjalan saat ini.
"Kalau sudah ada laporan seperti ini dari masyarakat maka DPM-PTSP Batam harus segera sidak dan tutup. Jangan ada pembiaran merajalelanya Alfamart dan Indomaret sampai ke pelosok-pelosok," katanya.
Menurutnya, DPM-PTSP Batam dalam memberikan izin usaha itu tidak hanya melihat persyaratan secara tertulis saja, namun juga harus diperhatikan kepantasan dan kelayakannya. Yakni kalau tidak menyejahterahkan masyarakat maka jangan diberikan izinnya.
"Nanti kami juga akan panggil lagi kepala DPM-PTSP Batam terkait masalah ini, sebab ini kuncinya ada di pemerintah. Pemerintah serius atau tidak memikirkan roda perekonomian dan usaha masyarakat bawah," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, hingga Desember 2019 lalu gerai Alfamart dan Indomaret yang menjamur di Batam sudah berjumlah sebanyak 361 gerai, yakni Alfamart 167 gerai dan Indomaret 194 gerai.
Heran Ada Gerai Baru
Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memastikan sejak 2019 hingga tahun 2020 tak pernah mengeluarkan izin baru penambahan gerai Alfamart maupun Indomaret di Batam.
Kepala DPM-PTSP Batam, Firmansyah pun mengaku heran berdirinya gerai baru Alfamart di Kaveling Senjulung, Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.
"Kok, sekarang muncul kembali pembangunan Alfamart, siapa yang mengeluarkan izin," ungkap Firmansyah saat dihubungi Selasa (21/7/2020) siang.
• Warga Takut Usaha Tak Laku, Alfamart Kaveling Senjulung Picu Polemik, Lurah Bilang Belum Ada Izin
• Sama-sama Terkenal dan Gerainya Ada di Mana-mana, Lebih Kaya PEMILIK INDOMARET ATAU ALFAMART?
• 1.305 UKM Gulung Tikar di Batam Tak Mampu Bayar Karyawan Selama Pandemi Sulit Dapat Bahan Baku
Ia mengancam menutup usaha itu jika ternyata saat dilakukan pemeriksaan pemilik usaha waralaba tak mengantongi izin.
"Bila benar pendirian Alfamart di RT 03/RW 11, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa tidak dilengkapi izin legalitas lengkap maka DPM-PTSP akan menutup gerai tersebut," tambahnya.
Namun sebelum menjatuhkan sanksi Firmansyah akan lebih dahulu menurunkan tim mengecek keabsahan izin pemilik usaha.
"Kalau belum ada izin kami melarang beroperasi," tegasnya.
Hingga Desember 2019 pihaknya mencatat ada 361 gerai Alfamart dan Indomaret di Batam.
