NEWS VIDEO
VIDEO Kasat Reskrim Polres Karimun Kawal Pelimpahan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Karimun
Herie menyebutkan, penanganan terhadap kasus ini sudah dilaksanakan pihaknya selama dua tahun, atau sejak tahun 2018.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penyidik Satreskrim Polres Karimun melimpahkan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Karimun tahun 2016 ke Kejari Karimun.
Tahap dua kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Ia terlihat mengawal pelimpahan dua tersangka, berinisial Bz dan Ua berikut dokumen pendukung.
Herie mengatakan, pelimpahan tahap dua meliputi dua tersangka berinisial Bz dan Ua serta barang bukti hasil penyidikan.
Herie menyebutkan, penanganan terhadap kasus ini sudah dilaksanakan pihaknya selama dua tahun, atau sejak tahun 2018.
Untuk Bz yang merupakan mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun sebelumnya telah ditahan penyidik kepolisian 14 hari yang lalu.
Sedangkan Ua ditahan dua hari sebelum hari pelimpahan.
"Pokok perkara ini adalah belanja perjalanan dinas fiktif dengan tersangka Bz dan Ua.
Kedua tersangka selanjutnya akan dibawa oleh kejaksan ke Rutan," tambah Herie di Kejari Karimun, Kamis (24/7) kemarin.
Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti sebanyak 13 item berikut dokumen petunjuk, kuitansi serta dokumen pendukung lainnya.
Herie menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan apakah akan ada indikasi tersangka lain pada kasus SPPD fiktif Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 ini.
Tahan Mantan Bendahara DPRD Karimun
Polisi akhirnya menahan mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, BZ.
Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.
• VIDEO Aunur Rafiq-Anwar Hasyim Mantap Maju di Pilkada Karimun, Terima Bukti Dukungan Partai Demokrat
• Dikelola Nelayan Lokal, Kabupaten Bintan Punya Wisata Resort Kelong di Gunung Kijang