NEWS VIDEO

VIDEO Kasat Reskrim Polres Karimun Kawal Pelimpahan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Karimun

Herie menyebutkan, penanganan terhadap kasus ini sudah dilaksanakan pihaknya selama dua tahun, atau sejak tahun 2018.

"Untuk keperluan pengumpulan dana saving, katanya begitu. Ua ini mengetahui jadi pasal 55 masuk," ujar Adenan, Jumat (10/7/2020).

Adenan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun ini.

Disebutkan Adenan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah hampir selesai. Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam kasus ini penyidik menetaplan dua tersangka, yaitu BZ mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun dan UA.

Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Saat ini hasil penyidikan baru dua tersangka. Dari satu tersangka, kami mengembangkan ke satu tersangka lagi.

Kalau ada perkembangan baru dari saksi yang kami minta keterangannya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Proses pelimpahan ke jaksa mudah-mudahan dalam bulan ini. Keduanya (tersangka) bisa tahap dua," ucapnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved