IDUL ADHA 2020
Tata Cara Penyembelihan dan Pendistribusian Hewan Kurban di Tanjungpinang Saat Idul Adha
Dalam surat edaran itu juga, petugas pemotongan hewan kurban wajib menggunakan masker, tidak berjabat tangan, dan menerapakan protokol kesehatan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Peningkatan sapi datang ke Tanjungpinang pada Juni. Sejumlah 343 ekor, kalau kambing pada Juli ini 1.030 ekor," terangnya.
Dalam proses penyembelihan hewan kurban. Pemko Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) 451/1032/ 1.1.03/2020 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan kurban masa New Normal.
Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya di hadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban; dan
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan panitia dengan mengukur suhu tubuh dengan alat pengukur suhu.
2) Setiap panitia diwajibkan menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
3) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
4) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
5) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Hewan Ternak Tak Tularkan Covid-19
Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho memastikan bahwa hewan kurban atau ternak untuk keperluan Idul Adha tidak terpapar Covid-19.