IDUL ADHA 2020
Tata Cara Penyembelihan dan Pendistribusian Hewan Kurban di Tanjungpinang Saat Idul Adha
Dalam surat edaran itu juga, petugas pemotongan hewan kurban wajib menggunakan masker, tidak berjabat tangan, dan menerapakan protokol kesehatan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Panitia hewan kurban diminta untuk mengantarkan daging kurban ke rumah-rumah warga.
Bukan tanpa alasan. Cara ini bertujuan untuk mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu, dalam Surat Edaran (SE), Dinas Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang juga meminta plastik tempat membungkus daging menggunakan plastik bening.
"Jangan sampai masih ada yang pakai plastik berwarna hitam. Daging sama usus juga tidak boleh dicampur, kalau bisa harus dipisahkan," ucap Kepala DP3 Tanjungpinang, Ahadi, Minggu (26/7/2020).
Dalam surat edaran itu juga, petugas pemotongan hewan kurban wajib menggunakan masker, tidak berjabat tangan, dan menerapakan protokol kesehatan.
Surat edaran itu, diakuinya sudah disampaikan tidak hanya kepada panitia masjid, namun juga Kantor Kementerian Agama Tanjungpinang.
"Kami menyarankan untuk pembagian hewan kurban, panitia masjid maupun kelompok masyarakat dapat mengantarkan ke rumah warga, itu juga sudah ada Surat Edarannya.
Jadi masyarakat tunggu saja di rumah. Tidak susah-susah lagi datang. Kadang juga membuat keramaian dan protokol kesehatannya pasti tidak diterapkan," sebut Ahadi.
Berikut Surat Edaran Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban:
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
• Pedagang Hewan Kurban Ikut Awasi Peredaran Sapi Bodong di Karimun Jelang Idul Adha
• Pelaku Dugaan Penggelapan Motor di Bintan Diamankan Warga, Sempat Dipancing Korban Sebelum Ditangkap
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya di hadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban; dan
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi :