Sindikat Prostitusi Anak di Pontianak: Dipacari, Disetubuhi, Kemudian Ditawarkan via Aplikasi Online
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban.
Selanjutnya, korban ditawarkan kepada pria hidung belang.
“Mereka adalah sindikat," ujar Komarudin.
"Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” imbuhnya.
Para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban pada pria hidung belang.
Sebelum melakukan penawaran, para tersangka juga diketahui telah menyiapkan kamar hotel.
Sehingga begitu ada pelanggan yang memesan, langsung diarahkan untuk datang ke hotel tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

Nasib Tragis Gadis Usia 12 Tahun di Pinrang: Masih Dipaksa Menikah Setelah Dicabuli Ayah Tiri
Kisah serupa juga dialami bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial NF.
Pasalnya, NF bukan mendapatkan kasih sayang orangtua di usianya yang masih belia, tapi justru sebaliknya.
Ia menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya selama 2 tahun terakhir.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ayah tiri yang juga menjadi pelaku pencabulan NF adalah S (39).