Sindikat Prostitusi Anak di Pontianak: Dipacari, Disetubuhi, Kemudian Ditawarkan via Aplikasi Online

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban.

pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

Mereka melakukannya dengan cara menggunakan adat pada Selasa (30/6/2020).

Polisi yang curiga dengan adanya kejanggalan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan.

Hingga akhirnya korban mau buka suara.

Prawira mengatakan, ternyata pernikahan itu dilakukan hanya untuk menutupi aksi bejat ayah tirinya.

"Jadi pernikahan itu hanya untuk menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir."

"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," pungkas Prawira.

Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Bocah Perempuan di Pinrang, Usai Dicabuli Ayah Tiri, Masih Dipaksa Menikah".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi Anak di Pontianak: Dipacari, Disetubuhi, Lalu Ditawarkan via Aplikasi Online.

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved