KASUS PROSTITUSI ONLINE DI BATAM
4 Bulan Barelang Guest House Jadi Base Camp Prostitusi Online, Polisi Bakal Panggil Pengelola Hotel
Selama 4 bulan Hotel Barelang Guest House (BG) yang ada di Aviari Batuaji Batam, digunakan empat pelaku prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.
Kedua pelaku menjalankan kegiatannya dengan menggunakan aplikasi miChat, atau mencari sendiri wanita khususnya anak sekolah yang mau melayani para pria hidung belang.
Awal kegiatan prostitusi online melalui Aplikasi miChat yang dilakukan RS (19) dan ML (21) terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan tersebut.
Laporan dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti oleh unitreskrim Polsek Batuaji dan mencoba menelusuri kegiatan pelaku.
"Jadi untuk mengungkap kasus tersebut polisi berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan wanita yang bisa digunakan untuk memuas nafsu," kata Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir, Senin (28/7/2020).
Jun Chaidir mengatakan, saat anggota berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku hanya bisa memberikan satu orang wanita anak di bawah umur.
"Jadi waktu itu anggota memesan dua orang wanita, namun satu wanita masih di bawah umur, sementara satu orang lagi wanita yang sudah berusia 21 tahun," kata Jun Chaidir.
Jun mengatakan, untuk satu kali short time pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu.
"Jadi anggota memberikan uang kepada RS, selanjutnya RS mengantar anggota ke kamar, sementara dua wanita yang dipesan sudah lebih dulu berada di dalam kamar nomor 207 lantai dua Wisma Mitra Mall Batuaji," kata Jun Chaidir.
Tidak lama setelah anggota masuk ke dalam kamar, tim unitreskrim Polsek Batuaji langsung melakukan penggrebekan.
"Kita amankan dua pelaku dan dua wanita dari Wisma Mitra Mall Batuaji," kata Jun.
Dia mengatakan, atas perbuatan kedua pria yang baru menginjak dewasa tersebut dikenakan pasal 76 B Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2008 perubahan tentang UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumana 10 tahun penjara.
Sewa Kamar Hotel
Polisi berhasil membongkar aktivitas prostitusi online di Batuaji Batam yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Dalam ekspose yang digelar polisi terungkap peran ke empat pelaku.
Yakni NA (35) wanita, berperan sebagai Mami, JS (23) laki-laki berperan mencari pelanggan bersama OD (21) dan Yf (21).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28072020polsek-batuaji-batam-ekspose-prostitusi-online.jpg)