Senin, 11 Mei 2026

KASUS PROSTITUSI ONLINE DI BATAM

4 Bulan Barelang Guest House Jadi Base Camp Prostitusi Online, Polisi Bakal Panggil Pengelola Hotel

Selama 4 bulan Hotel Barelang Guest House (BG) yang ada di Aviari Batuaji Batam, digunakan empat pelaku prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
Jajaran Polsek Batuaji Batam menggelar ekspose kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang diamankan oleh Polsek Batuaji, beberapa hari lalu. 

Ke empat pelaku diketahui menjalankan kegiatan yang tidak terpuji tersebut sejak bulan April 2020 lalu.

Tidak tanggung-tanggung ke empat pelaku menggunakan tiga kamar hotel di Barelang Guest House Aviari.

Tiga kamar hotel tersebut digunakan sebagai tempat tinggal ke empat pelaku dan tempat yang digunakan untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka.

 DAFTAR Harga Kebutuhan Dapur di Toss 3000 Batam, Masih Tetap Ramai Pengunjung

Tugas ke empat pelaku yakni, NA sebagai bendahara tempat penyetoran uang dari pelanggan.

Selanjutnya Js, OD dan YF bertugas untuk mempertemukan pria hidung belang kepada wanita yang akan digunakan sebagai pemuas nafsunya.

Untuk kegiatan yang tidak terpuji tersebut dilaksanakan di Lantai dua Hotel Barelang Guest House kamar 308, 309, 310.

Tiga kamar tersebut disewa oleh NA sejak bulan April 2020, menjadi tempat tinggal sekaligus tempat yang digunakan untuk short time.

Saat penggrebekan dilakukan oleh Polsek Batuaji pada Rabu (22/7/2020) lalu.

Polisi mengamankan empat orang wanita yang sedang menunggu orderan di kamar 308.

Polisi juga mengamankan pria hidung belang bersama wanita di kamar 310.

Anggota Polsek Batuaji menggiring pelaku dan juga para wanita serta pria hidung belang yang sedang menikamati prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Aviari.

Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir mengatakan kronologis penangkapan di mana polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai kegiatan prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Batuaji.

"Berawal dari Informasi tersebut, kita melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan," kata Jun.

Dia juga mengatakan atas kegiatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan pasal 296 Jo pasal 506 jo dan pasal 56 KUHP tentang penyedia seks atau mucikari dengan ancaman hukuman 1,5 tahun pencara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved