FAKTUR UWT PALSU
Reaksi BP Batam Pegawainya Terjaring OTT Polda Kepri, Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu
Seorang oknum pegawai BP Batam berinisial Al dibawa Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri, Selasa (28/7/2020).
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan ( BP ) Batam menghormati proses hukum yang sedang ditempuh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Seperti diketahui, oknum pegawai BP Batam berinisial Al terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Khusus Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (28/7) sekira pukul 15.30 WIB.
"Yang bersangkutan benar merupakan karyawan BP Batam. Terkait pemberitaan yang beredar di media, kami menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kami menghormati proses hukum yang berlaku," ucap Kepala BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, Rabu (29/7/2020).
Seorang oknum pegawai BP Batam berinisial Al dibawa Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri.
Ia diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemalsuan faktur pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid yang memimpin OTT tersebut mengatakan, selain mengamankan faktur palsu, pihkanya juga mengamankan stempel BP Batam tanpa yang sepengetahuan atasannya.
"Yang bersangkutan kami amankan ketika berada di kawasan Nagoya, Selasa (28/7) sekira pukul 15.30 WIB.
Rencananya salah satu PT mau jual beli tanah, tapi ternyata Faktur tersebut palsu," ujar Ruslan, Rabu (29/7/2020).
Pengungkapan kasus ini di sampaikan Ruslan atas kerja sama Polda Kepri dengan BP Batam.
Pihaknya masih mengembangkan kasus yang masih dalam proses penyelidikan ini.
"Kerja sama baik kami dengan pihak BP Batam, dalam hal ini Deputi III BP Batam," sebutnya.
• Beras dan Bumbu Dapur Lebih Murah, Berikut Katalog Promo Indomaret, Berlaku Hingga 4 Agustus 2020
• Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan adanya OTT tersebut.
"Benar ada penangkapan, saat ini masih kami kembangkan," ujar Arie.
Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu Rp 2,8 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap Al, oknum pegawai BP Batam, yang diduga memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan ( UWT ) senilai Rp 2,8 Miliar.
UWT merupakan sewa tanah kepada BP Batam yang dahulunya dinamakan Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO).
Penangkapan berlangsung di sebuah bank di Batam, Selasa (29/7/2020) sore.
Hingga malam hari, Al masih diperiksa di Polda Kepri.
Operasi tangkap tangan tersebut dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Terkait penangkapan dikonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan hal tersebut.
"Benar ada penangkapan, saat ini masih kita kembangkan," ujar Arie.
Al diduga memalsukan faktur UWT senilai Rp 2,8 miliar.
"Dari OTT itu kita Amankan salah satu oknum BP Batam berinisial Al," ujar AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Al merupakan oknum pegawai di bagian pemadam kebakaran BP Batam.
Ia diduga menerbitkan dan memberikan faktur palsu kepada La, pihak swasta.
Awalnya akan terjadi jual beli tanah antara La dengan sebuah perusahaan.
La kemudian mendapatkan faktur UWT palsu dari Al.
"Dalam posisi ini La tidak mengetahui kalau faktur itu palsu," tambah Ruslan.
Selain memalsukan faktur, Al juga menggunakan stempel BP Batam tanpa sepengatahuan atasannya.
Untuk pengembangan kasus tersebut dikatakan Ruslan pihaknya saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Nanti ya, masih penyelidikan," ujarnya.
PengungkapanPengungkapan kasus ini disampaikan Ruslan atas kerjasama pihaknya Polda Kepri dengan BP Batam.
"Kerjasama baik kami dengan pihak BP Batam, dalam hal ini Deputi III BP Batam sebutnya.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Alamudin)